KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
KPK menyatakan akan mengevaluasi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB, berdasarkan bukti yang dikumpulkan pasca-OTT.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 7x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih dalam tahap awal penyidikan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, namun membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid. Penyidik, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang sedang dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur hukum.
Pertimbangan tersebut muncul menyusul penetapan delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan yang memanipulasi proses pengurusan HGB. Selain itu, penggeledahan di sejumlah direktorat utama di kementerian, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, turut menjadi fokus penyelidikan.
Kegiatan penggeledahan telah dilakukan pada 17 dan 18 September 2026, mencakup ruang kerja pejabat tinggi seperti Virgo Eresta Jaya (Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang) dan Asnaedi (Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah), serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah pribadi salah satu tersangka di Bekasi. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen resmi serta perangkat elektronik yang diduga menjadi bukti pendukung kasus.
Nusron Wahid secara resmi menyampaikan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan menghormati tugas KPK dan siap memberikan dukungan penuh dalam upaya mengungkap fakta secara transparan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan publik di lingkungan kementerian, tanpa mengganggu kinerja operasional yang tetap berjalan normal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
KPK memperluas operasi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dengan menggeledah rumah dan kantor terkait di Bekasi dan Jakarta, menyita dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti.
19 September 2026

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh prosedur hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.
19 September 2026

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan pria yang menendang wanita di Mal Senayan City sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
19 September 2026

ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Seorang ASN kementerian di Bandung diamankan karena menanam ganja di rumah pribadi di Cileunyi, diduga sebagai bagian dari aktivitas ilegal yang melibatkan narkoba.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Lima Langkah Tepat Parkir di Ruang Terbatas
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Emosi dan Adaptasi Kunci Bertahan di Era AI
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

TNI Perketat Penyisiran Usai Sopir Travel Tewas Ditembak di Papua Pegunungan
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Almeida Siap Hadapi Mantan Tim dengan Semangat Reuni
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

Jeremejeff Akui Butuh Waktu Adaptasi Meski Cetak Dua Gol
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

