KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
KPK menegaskan masih dalam tahap penyidikan dan perlu waktu untuk menyempurnakan alat bukti sebelum mempertimbangkan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berlangsung secara intensif. Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan dan menyempurnakan bukti tambahan sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, sebagai respons atas berbagai isu publik yang muncul terkait posisi pejabat tinggi tersebut dalam kasus tersebut.
Budi menekankan pentingnya memberikan ruang penuh kepada tim penyidik untuk menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan mengambil keputusan sembarangan, terutama terkait figur publik yang diduga terlibat. “Kami mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan secara objektif, tanpa asumsi atau spekulasi,” ujarnya, menekankan bahwa semua tindakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan prosedur yang sah.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kekhawatiran publik bahwa tidak adanya pemanggilan Nusron Wahid dalam kasus ini bisa menimbulkan tanda tanya. Ia menilai tidak masuk akal jika pejabat tinggi yang disebut secara eksplisit dalam kasus tersebut tidak diperiksa. Mahfud menekankan bahwa transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga. Ia menilai, jika KPK tidak menjelaskan posisi Nusron Wahid, maka lembaga tersebut akan menghadapi pertanyaan lebih lanjut dari masyarakat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, yang terkait dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam rentang waktu singkat, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, eksekutif perusahaan, dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Beberapa dari mereka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, serta rumah tersangka, namun ruangan Nusron Wahid tidak digeledah.
KPK menegaskan kembali bahwa semua langkah hukum yang diambil telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga menyatakan bahwa penyidikan tetap berjalan secara objektif, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, sekaligus menghargai proses hukum yang harus berjalan secara sistematis dan berdasarkan bukti konkret.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
KPK memperluas operasi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dengan menggeledah rumah dan kantor terkait di Bekasi dan Jakarta, menyita dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti.
19 September 2026

KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
KPK menyatakan akan mengevaluasi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB, berdasarkan bukti yang dikumpulkan pasca-OTT.
19 September 2026

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh prosedur hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.
19 September 2026

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan pria yang menendang wanita di Mal Senayan City sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Lima Langkah Tepat Parkir di Ruang Terbatas
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Emosi dan Adaptasi Kunci Bertahan di Era AI
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

TNI Perketat Penyisiran Usai Sopir Travel Tewas Ditembak di Papua Pegunungan
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Almeida Siap Hadapi Mantan Tim dengan Semangat Reuni
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

Jeremejeff Akui Butuh Waktu Adaptasi Meski Cetak Dua Gol
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

