Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid

KPK menegaskan masih dalam tahap penyidikan dan perlu waktu untuk menyempurnakan alat bukti sebelum mempertimbangkan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berlangsung secara intensif. Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan dan menyempurnakan bukti tambahan sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, sebagai respons atas berbagai isu publik yang muncul terkait posisi pejabat tinggi tersebut dalam kasus tersebut.

Budi menekankan pentingnya memberikan ruang penuh kepada tim penyidik untuk menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan mengambil keputusan sembarangan, terutama terkait figur publik yang diduga terlibat. “Kami mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan secara objektif, tanpa asumsi atau spekulasi,” ujarnya, menekankan bahwa semua tindakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan prosedur yang sah.

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kekhawatiran publik bahwa tidak adanya pemanggilan Nusron Wahid dalam kasus ini bisa menimbulkan tanda tanya. Ia menilai tidak masuk akal jika pejabat tinggi yang disebut secara eksplisit dalam kasus tersebut tidak diperiksa. Mahfud menekankan bahwa transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga. Ia menilai, jika KPK tidak menjelaskan posisi Nusron Wahid, maka lembaga tersebut akan menghadapi pertanyaan lebih lanjut dari masyarakat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, yang terkait dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam rentang waktu singkat, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, eksekutif perusahaan, dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Beberapa dari mereka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, serta rumah tersangka, namun ruangan Nusron Wahid tidak digeledah.

KPK menegaskan kembali bahwa semua langkah hukum yang diambil telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga menyatakan bahwa penyidikan tetap berjalan secara objektif, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, sekaligus menghargai proses hukum yang harus berjalan secara sistematis dan berdasarkan bukti konkret.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya