Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan pria yang menendang wanita di Mal Senayan City sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pria berinisial R (44) yang viral karena menendang seorang perempuan di Mal Senayan City telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi terkait kejadian yang terjadi pada 13 September pukul 17.00 WIB.

Peristiwa tersebut terekam dalam rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban yang berinisial T sedang berada dalam antrean membeli bakso ketika tiba-tiba seorang pria yang duduk di belakangnya menendang bagian belakang tubuh korban secara mendadak. Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan, lalu terlihat bingung sebelum meninggalkan lokasi.

Penyidik menyatakan bahwa motif pelaku masih dalam proses pengembangan. Meski belum dapat dipastikan, pelaku telah dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku telah diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Jumat (18/9), setelah tim penyidik melakukan identifikasi berdasarkan rekaman dan keterangan saksi.

Mal Senayan City turut merespons kejadian tersebut dengan menegaskan komitmennya terhadap keamanan dan kenyamanan pengunjung. Pihak manajemen menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwajib dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @senayancityjkt pada Kamis (17/9).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya