Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan pria yang menendang wanita di Mal Senayan City sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pria berinisial R (44) yang viral karena menendang seorang perempuan di Mal Senayan City telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi terkait kejadian yang terjadi pada 13 September pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut terekam dalam rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban yang berinisial T sedang berada dalam antrean membeli bakso ketika tiba-tiba seorang pria yang duduk di belakangnya menendang bagian belakang tubuh korban secara mendadak. Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan, lalu terlihat bingung sebelum meninggalkan lokasi.
Penyidik menyatakan bahwa motif pelaku masih dalam proses pengembangan. Meski belum dapat dipastikan, pelaku telah dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku telah diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Jumat (18/9), setelah tim penyidik melakukan identifikasi berdasarkan rekaman dan keterangan saksi.
Mal Senayan City turut merespons kejadian tersebut dengan menegaskan komitmennya terhadap keamanan dan kenyamanan pengunjung. Pihak manajemen menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwajib dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @senayancityjkt pada Kamis (17/9).
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
KPK memperluas operasi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dengan menggeledah rumah dan kantor terkait di Bekasi dan Jakarta, menyita dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti.
19 September 2026

KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
KPK menyatakan akan mengevaluasi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB, berdasarkan bukti yang dikumpulkan pasca-OTT.
19 September 2026

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapan pihaknya mengikuti seluruh prosedur hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.
19 September 2026

ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Seorang ASN kementerian di Bandung diamankan karena menanam ganja di rumah pribadi di Cileunyi, diduga sebagai bagian dari aktivitas ilegal yang melibatkan narkoba.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Lima Langkah Tepat Parkir di Ruang Terbatas
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Emosi dan Adaptasi Kunci Bertahan di Era AI
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

TNI Perketat Penyisiran Usai Sopir Travel Tewas Ditembak di Papua Pegunungan
Sabtu, 19 September 2026, 15.48 WITA

Almeida Siap Hadapi Mantan Tim dengan Semangat Reuni
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

Jeremejeff Akui Butuh Waktu Adaptasi Meski Cetak Dua Gol
Sabtu, 19 September 2026, 15.47 WITA

