Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap Usai Cabuli Siswi PKL
Seorang pejabat eselon III/a di Dinas Perhubungan Sukabumi ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan, dengan modus mengajak berkaraoke di ruang kerja.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TIP (54), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang sedang menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Penangkapan dilakukan setelah sekolah tempat korban berlatih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk bukti fisik dan keterangan saksi.
Kasus ini terungkap dari modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu mengajak korban beraktivitas di ruang kerjanya dengan dalih kegiatan karaoke bersama. Ruang dinas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru disulap menjadi tempat hiburan yang memungkinkan terjadinya aksi pelecehan. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah alat audio, termasuk speaker besar dan perangkat mixer, yang digunakan untuk kegiatan bernyanyi tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Wakapolres Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa korban mengalami pelecehan fisik dan nonfisik. Tersangka diduga menduduki korban dan meraba bagian tubuh mereka saat kegiatan berkaraoke berlangsung. Di samping itu, tersangka juga mengucapkan kalimat-kalimat vulgar yang menimbulkan tekanan psikis dan intimidasi, khususnya karena korban berada dalam posisi rentan sebagai siswi magang yang bergantung pada pejabat tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kini telah menahan tersangka di sel tahanan. TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan terhadap anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, menyesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran yang melibatkan posisi otoritas dan korban yang masih di bawah pengaruh kekuasaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate
Selebgram Julia Prastini, atau dikenal Jule, ditangkap di Jakarta Selatan atas kepemilikan vape mengandung etomidate, diduga terkait peredaran narkoba ilegal.
19 September 2026

Roy Suryo Dihadapkan pada Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu, yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur.
19 September 2026

Norwegia Siap Hukum Warga Jual Produk Permukiman Ilegal Israel
Norwegia berencana menghukum penjualan produk dari pemukiman ilegal di Tepi Barat dengan ancaman hukuman penjara, menegaskan sikap independen terhadap tekanan Israel.
19 September 2026

Iran Eksekusi Pria Diduga Mata-Mata Israel
Iran mengeksekusi mati seorang warga negara yang dihukum karena dianggap menyebarkan informasi militer sensitif ke Israel, dengan vonis yang dikukuhkan Mahkamah Agung.
19 September 2026
Berita Lainnya

Aries Budiman, Drummer Garasi, Tutup Usia di Usia 42 Tahun
Sabtu, 19 September 2026, 17.59 WITA

Partai Rakyat Indonesia Gerak Cepat Bentuk Mesin Partai di Kolaka Timur
Sabtu, 19 September 2026, 17.55 WITA
JAKARTA, 19 September 2026 — Sejarah peradaban Sulawesi Tenggara menyimpan kisah persaudaraan agung yang tidak dibangun di atas penaklukan atau kekuasaan sepihak, melainkan ditenun rapat lewat ikatan
Sabtu, 19 September 2026, 17.53 WITA

Chimaev Taklukkan Burns dalam Duel Gulat RAF 13
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Marquez Kuasai FP2 MotoGP Austria dengan Catatan Tercepat
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Indonesia Siapkan Strategi Lawan di Asian Games 2026
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

Minum Minuman Panas Berisiko Tingkatkan Kanker Kerongkongan
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

MK Tegaskan Kewenangan DPR dalam Perubahan Anggaran MBG dan Dana Desa
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

