Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap Usai Cabuli Siswi PKL

Seorang pejabat eselon III/a di Dinas Perhubungan Sukabumi ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan, dengan modus mengajak berkaraoke di ruang kerja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap Usai Cabuli Siswi PKL📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TIP (54), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang sedang menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Penangkapan dilakukan setelah sekolah tempat korban berlatih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk bukti fisik dan keterangan saksi.

Kasus ini terungkap dari modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu mengajak korban beraktivitas di ruang kerjanya dengan dalih kegiatan karaoke bersama. Ruang dinas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru disulap menjadi tempat hiburan yang memungkinkan terjadinya aksi pelecehan. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah alat audio, termasuk speaker besar dan perangkat mixer, yang digunakan untuk kegiatan bernyanyi tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Wakapolres Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa korban mengalami pelecehan fisik dan nonfisik. Tersangka diduga menduduki korban dan meraba bagian tubuh mereka saat kegiatan berkaraoke berlangsung. Di samping itu, tersangka juga mengucapkan kalimat-kalimat vulgar yang menimbulkan tekanan psikis dan intimidasi, khususnya karena korban berada dalam posisi rentan sebagai siswi magang yang bergantung pada pejabat tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kini telah menahan tersangka di sel tahanan. TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan terhadap anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, menyesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran yang melibatkan posisi otoritas dan korban yang masih di bawah pengaruh kekuasaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya