Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Dibantah Korlantas

Korlantas Polri menegaskan informasi soal razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir 2026 adalah hoaks yang tidak berdasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 21.22 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Dibantah Korlantas📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai rencana razia kendaraan secara mendadak dari rumah ke rumah oleh tim gabungan antara kepolisian dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026. Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Korlantas, menekankan bahwa informasi tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh institusi resmi dan tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan resmi dari Polri.

Poster yang beredar mengklaim pemeriksaan akan dilakukan terhadap kendaraan yang menunggak pajak maupun bermasalah dengan kredit, dilengkapi dengan logo Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Namun, APPI sendiri membantah keterlibatan organisasinya, dengan Ketua Umum Suwandi Wiratno menyatakan bahwa materi tersebut tidak berasal dari lembaga mereka dan menunjukkan perbedaan signifikan pada desain kop surat.

Korlantas menjelaskan bahwa kunjungan ke rumah warga oleh petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat memang bisa terjadi, namun hanya untuk keperluan pendataan, pengingat, atau sosialisasi pajak kendaraan. Kegiatan ini tidak sama dengan razia atau penyitaan kendaraan secara paksa. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi identitas petugas dan surat tugas sebelum memberikan informasi atau dokumen.

Kantor kepolisian juga menegaskan bahwa polisi bukan pihak yang bertugas menagih utang kepada pemilik kendaraan yang memiliki kredit. Penyitaan kendaraan karena tunggakan kredit harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan melalui mekanisme yang sah. Selain itu, BPKB tidak wajib dibawa saat berkendara, meski kepemilikan kendaraan tetap harus tercatat secara legal.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap informasi yang menyebar luas tanpa verifikasi resmi. Jika ada petugas yang datang ke rumah, sebaiknya tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang sebelum keabsahan petugas dikonfirmasi melalui saluran resmi instansi terkait. Kewajiban pajak kendaraan tetap harus dipenuhi melalui layanan resmi, bukan melalui tindakan paksa yang tidak berdasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya