Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kementerian ATR/BPN Jaga Kelancaran Pelayanan Meski Diperiksa KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan operasional kementerian tetap berjalan normal meski sejumlah pejabat dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Kementerian ATR/BPN Jaga Kelancaran Pelayanan Meski Diperiksa KPK📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap menjalankan tugas pokoknya secara normal meskipun sedang menjadi objek pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa semua layanan publik, termasuk proses peralihan hak dan pengukuran tanah yang dijadwalkan dalam waktu sepuluh hari, tetap berjalan sesuai rencana. Ia menekankan komitmen internal kementerian terhadap reformasi dan inovasi layanan yang telah dicanangkan sebelumnya.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memberikan semua data dan informasi yang diperlukan oleh KPK sebagai aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan harapan agar kejadian ini mendorong percepatan perbaikan sistem internal guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, seorang politisi dari Partai Golkar yang dekat dengan menteri, direksi perusahaan properti, serta lima pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Salah satu tersangka adalah pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia, dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. Selain itu, barang bukti elektronik juga turut disita sebagai bagian dari penyelidikan. Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), yang kemudian diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kehadiran lembaga antikorupsi tidak mengganggu kinerja institusi. Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai mandat, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya