Sidang Ungkap Transaksi Nikel Ilegal, GEMARI Sultra Minta Usut Hingga Dalang
GEMARI Sultra menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap transaksi ore nikel ilegal 15.540 WMT di Kolut, menekankan perlunya mengusut hulu-hilir hingga dalang di balik praktik tersebut.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Sidang perkara dugaan tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara kembali mengungkap fakta krusial terkait peredaran ore nikel sebanyak 15.540 Wet Metric Ton (WMT). Nama berinisial HFA muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam transaksi dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang telah dicabut izinnya secara resmi. Aktivitas di lokasi tersebut, menurut aturan, dinyatakan ilegal, sehingga setiap tahapan pengambilan, pengangkutan, dan perdagangan ore di wilayah itu harus dipertanyakan secara hukum.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMARI SULTRA), Sastra Wijaya, menegaskan bahwa fakta yang muncul dalam sidang tidak boleh berhenti sebagai catatan formal. Ia menyoroti pentingnya mengembangkan temuan hukum ke dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam, terutama terkait jaringan di balik transaksi besar tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menargetkan pelaku lapangan akan mengabaikan kekuatan struktural dan ekonomi di balik praktik ilegal yang merusak keadilan.
Sastra menyoroti sejumlah pertanyaan kunci yang harus dijawab: dari mana asal ore, siapa yang mengeksploitasi, siapa yang mengangkut, dokumen resmi apa yang digunakan, siapa pembeli, dan siapa yang menikmati hasilnya. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang disebut dalam fakta persidangan harus diproses secara objektif, tanpa asumsi atau bias, sesuai prinsip hukum yang berlaku. Jika ada bukti awal, proses hukum harus dilanjutkan; jika tidak terlibat, bukti harus ditemukan untuk membantah dugaan.
GEMARI SULTRA juga mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk berkoordinasi secara intensif dalam menangani kasus ini, serta melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan. Diperlukan pendekatan menyeluruh melalui asset tracing dan financial tracing, khususnya jika terdapat transaksi bernilai tinggi. Gerakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh terbatas pada tindakan fisik di lapangan, melainkan harus menjangkau pihak-pihak yang mengendalikan, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.
Gerakan tersebut menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun menekankan bahwa setiap penyebutan nama atau inisial dalam persidangan harus menjadi awal dari proses investigasi, bukan akhir dari kebenaran hukum. GEMARI SULTRA menyatakan siap mengawal perkara hingga tuntas, dengan harapan negara mampu mengungkap dan menangani praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Pemkot Baubau Perkuat Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi Terpadu
Pemerintah Kota Baubau gelar sosialisasi anti-korupsi terpadu dengan melibatkan seluruh OPD, menekankan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
19 September 2026

Kejati Sultra Diminta Usut Tuntas Korupsi Tambang Rp233 Miliar
GERAK Sultra menyerukan pengusutan menyeluruh kasus korupsi tambang PT AMIN yang menimbulkan kerugian negara Rp233 miliar, dengan tuntutan agar penyidikan tak berhenti pada sembilan tersangka.
19 September 2026

Kapolda Sultra Pimpin Perbakin dengan Aklamasi, Fokus Wujudkan Prestasi Nasional
Irjen Pol. Himawan Bayu Aji terpilih aklamasi sebagai ketua Perbakin Sultra periode 2026, bertekad tingkatkan pembinaan atlet dan sinergi untuk raih prestasi nasional.
19 September 2026

Partai Rakyat Indonesia Gerak Cepat Bentuk Mesin Partai di Kolaka Timur
Partai Rakyat Indonesia (Perindo) bergerak cepat dalam pembentukan mesin partai di Kabupaten Kolaka Timur.
19 September 2026
Berita Lainnya

Penangkapan Selebgram Diduga Karena Vape Berisi Obat Bius
Sabtu, 19 September 2026, 21.24 WITA

Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Dibantah Korlantas
Sabtu, 19 September 2026, 21.22 WITA

Genangan Kuning Mirip Telur Ceplok di Kawah Anak Krakatau
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

Kementerian ATR/BPN Jaga Kelancaran Pelayanan Meski Diperiksa KPK
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

KBJI 2026 Ungkap Tren Peningkatan Guru Bahasa Mandarin
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

Astra Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Ekonomi Nasional
Sabtu, 19 September 2026, 21.14 WITA

Upah Minimum 2027: Pengusaha Soroti Produktivitas, Buruh Tekankan Daya Beli
Sabtu, 19 September 2026, 21.13 WITA

13 Tanda Rem Mobil Bermasalah, Wajib Diperiksa Segera
Sabtu, 19 September 2026, 21.10 WITA

