Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Ungkap Transaksi Nikel Ilegal, GEMARI Sultra Minta Usut Hingga Dalang

GEMARI Sultra menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap transaksi ore nikel ilegal 15.540 WMT di Kolut, menekankan perlunya mengusut hulu-hilir hingga dalang di balik praktik tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Sidang Ungkap Transaksi Nikel Ilegal, GEMARI Sultra Minta Usut Hingga Dalang📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Sidang perkara dugaan tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara kembali mengungkap fakta krusial terkait peredaran ore nikel sebanyak 15.540 Wet Metric Ton (WMT). Nama berinisial HFA muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam transaksi dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang telah dicabut izinnya secara resmi. Aktivitas di lokasi tersebut, menurut aturan, dinyatakan ilegal, sehingga setiap tahapan pengambilan, pengangkutan, dan perdagangan ore di wilayah itu harus dipertanyakan secara hukum.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMARI SULTRA), Sastra Wijaya, menegaskan bahwa fakta yang muncul dalam sidang tidak boleh berhenti sebagai catatan formal. Ia menyoroti pentingnya mengembangkan temuan hukum ke dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam, terutama terkait jaringan di balik transaksi besar tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menargetkan pelaku lapangan akan mengabaikan kekuatan struktural dan ekonomi di balik praktik ilegal yang merusak keadilan.

Sastra menyoroti sejumlah pertanyaan kunci yang harus dijawab: dari mana asal ore, siapa yang mengeksploitasi, siapa yang mengangkut, dokumen resmi apa yang digunakan, siapa pembeli, dan siapa yang menikmati hasilnya. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang disebut dalam fakta persidangan harus diproses secara objektif, tanpa asumsi atau bias, sesuai prinsip hukum yang berlaku. Jika ada bukti awal, proses hukum harus dilanjutkan; jika tidak terlibat, bukti harus ditemukan untuk membantah dugaan.

GEMARI SULTRA juga mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk berkoordinasi secara intensif dalam menangani kasus ini, serta melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan. Diperlukan pendekatan menyeluruh melalui asset tracing dan financial tracing, khususnya jika terdapat transaksi bernilai tinggi. Gerakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh terbatas pada tindakan fisik di lapangan, melainkan harus menjangkau pihak-pihak yang mengendalikan, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.

Gerakan tersebut menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun menekankan bahwa setiap penyebutan nama atau inisial dalam persidangan harus menjadi awal dari proses investigasi, bukan akhir dari kebenaran hukum. GEMARI SULTRA menyatakan siap mengawal perkara hingga tuntas, dengan harapan negara mampu mengungkap dan menangani praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya