Kementerian Keuangan dan OJK Bagi Tugas Atur Kripto
Penjelasan resmi menegaskan pemisahan peran antara pengaturan pajak, pengawasan pasar, dan pertimbangan syariah dalam regulasi aset kripto di Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.10 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 141x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi yang berbeda dalam pengelolaan aset kripto di Tanah Air. Kemenkeu bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan terhadap transaksi kripto, sementara OJK menangani pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan sistem pasar digital yang berkaitan dengan aset tersebut. Pemisahan ini dimaksudkan agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara khusus tanpa tumpang tindih kebijakan.
Dalam konteks regulasi, keberadaan pajak bukan bentuk dukungan terhadap aktivitas kripto secara keseluruhan. Menurut pernyataan resmi, pajak berfungsi sebagai alat pencatatan, pengawasan, serta eksistensi negara dalam sektor yang dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat. Hal ini menekankan bahwa penerapan perpajakan tidak membuka ruang bagi legitimasi semua bentuk aktivitas kripto, tetapi justru memperkuat kontrol dan transparansi.
Sementara itu, aspek syariah diatur secara khusus oleh lembaga keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (bahaya). Keputusan ini berdasarkan Itjima’ Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 dan ditegaskan kembali dalam konteks peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015 yang menegaskan kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran resmi.
Kedua lembaga pemerintah dan ulama tetap berkomitmen pada prinsip kejelasan, keadilan, dan keterbacaan aturan. Tujuannya adalah menciptakan kerangka regulasi yang kokoh, menghindari kebingungan publik, serta mencegah potensi penyalahgunaan di ruang digital yang dinilai rentan terhadap spekulasi dan kerugian sistemik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

