Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kementerian Keuangan dan OJK Bagi Tugas Atur Kripto

Penjelasan resmi menegaskan pemisahan peran antara pengaturan pajak, pengawasan pasar, dan pertimbangan syariah dalam regulasi aset kripto di Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.10 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 141x dibuka
Kementerian Keuangan dan OJK Bagi Tugas Atur Kripto📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi yang berbeda dalam pengelolaan aset kripto di Tanah Air. Kemenkeu bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan terhadap transaksi kripto, sementara OJK menangani pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan sistem pasar digital yang berkaitan dengan aset tersebut. Pemisahan ini dimaksudkan agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara khusus tanpa tumpang tindih kebijakan.

Dalam konteks regulasi, keberadaan pajak bukan bentuk dukungan terhadap aktivitas kripto secara keseluruhan. Menurut pernyataan resmi, pajak berfungsi sebagai alat pencatatan, pengawasan, serta eksistensi negara dalam sektor yang dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat. Hal ini menekankan bahwa penerapan perpajakan tidak membuka ruang bagi legitimasi semua bentuk aktivitas kripto, tetapi justru memperkuat kontrol dan transparansi.

Sementara itu, aspek syariah diatur secara khusus oleh lembaga keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (bahaya). Keputusan ini berdasarkan Itjima’ Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 dan ditegaskan kembali dalam konteks peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015 yang menegaskan kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran resmi.

Kedua lembaga pemerintah dan ulama tetap berkomitmen pada prinsip kejelasan, keadilan, dan keterbacaan aturan. Tujuannya adalah menciptakan kerangka regulasi yang kokoh, menghindari kebingungan publik, serta mencegah potensi penyalahgunaan di ruang digital yang dinilai rentan terhadap spekulasi dan kerugian sistemik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya