Knaken Dinyatakan Pailit, Dana Nasabah Rp143 Miliar Hilang
Pengadilan Rotterdam resmi menyatakan platform kripto Knaken pailit setelah dana nasabah senilai 7 juta euro atau Rp143 miliar menghilang tanpa jejak.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 19.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Rotterdam secara resmi mengeluarkan putusan kepailitan terhadap platform perdagangan kripto Knaken, setelah sebelumnya menerima permohonan dari Kejaksaan Agung Belanda. Keputusan hukum ini menandai akhir dari serangkaian kegagalan tata kelola dan praktik keuangan yang merugikan publik. Kejaksaan mengajukan permohonan pailit menyusul laporan darurat dari Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM), yang mengungkap adanya manipulasi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset perusahaan.
Sejak awal Juni, Knaken secara tiba-tiba menghentikan layanan dan menghilang dari jaringan digital tanpa pemberitahuan resmi. Dalam kondisi krisis tersebut, dana nasabah yang diperkirakan mencapai 7 juta euro—setara dengan Rp142,96 miliar—dilaporkan lenyap tanpa jejak. Investigasi awal menunjukkan adanya defisit keuangan yang sangat dalam, serta tidak adanya laporan keuangan yang akuntabel. Hal ini memicu kepanikan di kalangan investor yang kehilangan akses ke dana mereka.
Dalam sidang, manajemen Knaken mencoba membela diri dengan menawarkan rencana perdamaian berupa pembagian sisa kas kepada korban secara proporsional. Namun, pengadilan menolak usulan tersebut karena bukti kongkrit menunjukkan bahwa perusahaan telah kehabisan likuiditas dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada para nasabah. Hakim menegaskan bahwa kepailitan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah kerugian sistemik yang lebih besar.
Pernyataan dari majelis hakim menyoroti ketidakberdayaan perusahaan dalam memberi transparansi kepada pelanggan. “Banyak pelanggan yang tidak diberi tahu tentang defisit besar yang terjadi, sehingga uang mereka lenyap tanpa penjelasan yang jelas,” demikian tegas hakim dalam amar putusan. Penolakan atas usulan damai juga didasarkan pada kegagalan manajemen dalam mempertanggungjawabkan keuangan dan gagal menunjukkan kemampuan untuk memulihkan aset.
Proses hukum selanjutnya akan fokus pada penyitaan aset yang masih bisa dilacak, termasuk melalui lembaga investigasi FIOD, badan penegak hukum pajak Belanda. Sementara itu, para nasabah yang terdampak diimbau untuk tetap menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang sedang berjalan, tanpa melakukan tindakan hukum mandiri.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Singapura Perkuat Kesiapan Sosial Hadapi Ancaman Terorisme
Insiden rencana penusukan massal oleh remaja 14 tahun menggugah upaya sistemik penguatan kesiapan psikologis dan partisipasi masyarakat dalam mitigasi ancaman terorisme.
13 September 2026

Mantan Menteri Dihukum karena Suap Visa, Brankas Rp3 Miliar Ditemukan
Seorang mantan menteri era Soekarno divonis satu tahun penjara atas dugaan penerimaan suap Rp40.000 terkait penerbitan visa, setelah brankas berisi uang tunai ditemukan di rumah terkait.
13 September 2026

Keluarga Korban Minta D4vd Dihukum Mati
Keluarga Celeste Rivas Hernandez menuntut hukuman mati bagi D4vd dan menggugatnya atas dugaan pembunuhan serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dengan klaim bahwa pelaku dan pihak terkait gagal melindungi korban.
13 September 2026

Avery Graves dalam Perburuan Nyawa dan Rahasia
Agen CIA Avery Graves berjuang menyelamatkan suaminya yang diculik, terjebak antara kesetiaan negara dan nyawa orang tercinta dalam misi berbahaya.
13 September 2026
Berita Lainnya

Seniman Husen Bikin Monumen Layang-layang Tradisional dari Muna
Minggu, 13 September 2026, 21.00 WITA

Kenzi, Karateka Cilik Perwakilan Dojo Kendari Permai
Minggu, 13 September 2026, 21.00 WITA

Elektrifikasi Alat Berat Dorong Efisiensi Pertambangan
Minggu, 13 September 2026, 19.38 WITA

Mall Kendari Sedikit Lagi Akan Menjadi Kenangan Warga Kendari
Minggu, 13 September 2026, 19.36 WITA

5 Tahun Integrasi, UMi Dorong 2,3 Juta UMKM Naik Kelas
Minggu, 13 September 2026, 19.36 WITA

17 Tahun Indonesia Eximbank Perkuat Ekspor Nasional
Minggu, 13 September 2026, 19.35 WITA

Pembiayaan Digital Gunakan Nomor HP sebagai Penilaian Kredit
Minggu, 13 September 2026, 19.35 WITA

The Weeknd Siap Tampil di Jakarta, 26-27 September 2026
Minggu, 13 September 2026, 19.22 WITA


