Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Knaken Dinyatakan Pailit, Dana Nasabah Rp143 Miliar Hilang

Pengadilan Rotterdam resmi menyatakan platform kripto Knaken pailit setelah dana nasabah senilai 7 juta euro atau Rp143 miliar menghilang tanpa jejak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 19.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Knaken Dinyatakan Pailit, Dana Nasabah Rp143 Miliar Hilang📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Rotterdam secara resmi mengeluarkan putusan kepailitan terhadap platform perdagangan kripto Knaken, setelah sebelumnya menerima permohonan dari Kejaksaan Agung Belanda. Keputusan hukum ini menandai akhir dari serangkaian kegagalan tata kelola dan praktik keuangan yang merugikan publik. Kejaksaan mengajukan permohonan pailit menyusul laporan darurat dari Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM), yang mengungkap adanya manipulasi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset perusahaan.

Sejak awal Juni, Knaken secara tiba-tiba menghentikan layanan dan menghilang dari jaringan digital tanpa pemberitahuan resmi. Dalam kondisi krisis tersebut, dana nasabah yang diperkirakan mencapai 7 juta euro—setara dengan Rp142,96 miliar—dilaporkan lenyap tanpa jejak. Investigasi awal menunjukkan adanya defisit keuangan yang sangat dalam, serta tidak adanya laporan keuangan yang akuntabel. Hal ini memicu kepanikan di kalangan investor yang kehilangan akses ke dana mereka.

Dalam sidang, manajemen Knaken mencoba membela diri dengan menawarkan rencana perdamaian berupa pembagian sisa kas kepada korban secara proporsional. Namun, pengadilan menolak usulan tersebut karena bukti kongkrit menunjukkan bahwa perusahaan telah kehabisan likuiditas dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada para nasabah. Hakim menegaskan bahwa kepailitan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah kerugian sistemik yang lebih besar.

Pernyataan dari majelis hakim menyoroti ketidakberdayaan perusahaan dalam memberi transparansi kepada pelanggan. “Banyak pelanggan yang tidak diberi tahu tentang defisit besar yang terjadi, sehingga uang mereka lenyap tanpa penjelasan yang jelas,” demikian tegas hakim dalam amar putusan. Penolakan atas usulan damai juga didasarkan pada kegagalan manajemen dalam mempertanggungjawabkan keuangan dan gagal menunjukkan kemampuan untuk memulihkan aset.

Proses hukum selanjutnya akan fokus pada penyitaan aset yang masih bisa dilacak, termasuk melalui lembaga investigasi FIOD, badan penegak hukum pajak Belanda. Sementara itu, para nasabah yang terdampak diimbau untuk tetap menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang sedang berjalan, tanpa melakukan tindakan hukum mandiri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Keluarga Korban Minta D4vd Dihukum Mati
Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Minta D4vd Dihukum Mati

Keluarga Celeste Rivas Hernandez menuntut hukuman mati bagi D4vd dan menggugatnya atas dugaan pembunuhan serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dengan klaim bahwa pelaku dan pihak terkait gagal melindungi korban.

13 September 2026

Berita Lainnya