Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mantan Menteri Dihukum karena Suap Visa, Brankas Rp3 Miliar Ditemukan

Seorang mantan menteri era Soekarno divonis satu tahun penjara atas dugaan penerimaan suap Rp40.000 terkait penerbitan visa, setelah brankas berisi uang tunai ditemukan di rumah terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Mantan Menteri Dihukum karena Suap Visa, Brankas Rp3 Miliar Ditemukan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada Agustus 1955, mantan Menteri Kehakiman dan Ketua Umum Partai Politik, Mr. Djojohadikoesoemo (DG), ditangkap oleh Polisi Militer atas dugaan suap dalam penerbitan visa permanen. Penyidikan yang dipimpin Kejaksaan Agung mengantongi bukti kuat, termasuk penggeledahan rumah pribadinya di Jakarta Pusat dan sebuah properti di Jalan Kenari No. 22. Di dalam brankas yang ditemukan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp135.000—nilai yang sangat tinggi untuk era tersebut.

Nilai tersebut, jika dikonversi ke daya beli emas pada masa itu, setara dengan sekitar 1,57 kilogram emas. Jika dihitung dengan harga emas saat ini, nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Temuan ini menjadi dasar utama dalam proses hukum yang mengarah pada dakwaan terhadap DG atas tindakan menerima suap untuk memuluskan penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa bernama Bong Kim Thjong.

Dalam persidangan, saksi kunci Tan Po Goan menegaskan bahwa DG memerintahkan deportasi terhadap warga Tionghoa lain, Tjhon Hoen Nji, tanpa dasar hukum yang jelas. Dari sana terungkap adanya praktik tidak sah dalam penerbitan visa. Jaksa menyatakan suap sebesar Rp40.000 diduga diserahkan melalui dua perantara, masing-masing Rp20.000, yang disebutkan sebagai Soebagio dan Surjosuksoro alias Notopuro. DG membantah semua dakwaan, menyatakan tindakannya demi keamanan negara dan menolak kaitan dengan dana suap.

Meskipun pembelaan DG didukung oleh sekretaris pribadi dan tim pendukung yang menegaskan tidak ada aliran uang ke kantong sang menteri, majelis hakim tetap memutuskan DG bersalah. Vonis satu tahun penjara dijatuhkan pada Januari 1956. Namun, pada Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan grasi, memangkas hukuman menjadi enam bulan. Setelah memperhitungkan masa penahanan sebelum persidangan, DG hanya menjalani satu bulan di penjara.

Keputusan grasi ini menimbulkan kontroversi luas, termasuk kekecewaan dari Wakil Presiden Mohammad Hatta yang menyatakan tidak diajak konsultasi. Kritik terhadap kebijakan presiden ini menambah ketegangan politik dalam pemerintahan, yang akhirnya berdampak pada keputusan Hatta untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum dan politik Indonesia awal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Minta D4vd Dihukum Mati

Keluarga Celeste Rivas Hernandez menuntut hukuman mati bagi D4vd dan menggugatnya atas dugaan pembunuhan serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dengan klaim bahwa pelaku dan pihak terkait gagal melindungi korban.

13 September 2026

Berita Lainnya