Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi II Panggil Ombudsman Bahas Sidak Lapas Cibinong

Komisi II DPR RI memanggil Ombudsman RI untuk membahas kinerja lembaga dan hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, menyusul langkah serupa oleh Komisi XIII terhadap Kemenkumham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komisi II Panggil Ombudsman Bahas Sidak Lapas Cibinong📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026) siang, bertepatan dengan pukul 14.00 WIB. Pertemuan ini menjadi fokus pembahasan atas hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, serta evaluasi terhadap kinerja institusi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan parlemen terhadap lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya Ombudsman bergerak berdasarkan prinsip sistemik, bukan hanya menangani kasus individual, melainkan mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah memanggil Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi untuk membahas temuan hasil sidak Ombudsman, termasuk adanya dugaan penghalangan akses saat inspeksi di Lapas Cibinong. Isu ini menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan independensi lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya.

Pemanggilan Ombudsman oleh Komisi II juga menjadi respons terhadap dinamika yang muncul terkait keterbukaan informasi dan akses ke lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks ini, Komisi II menekankan perlunya sinergi antara lembaga negara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang akuntabel, terbuka, dan bebas dari hambatan.

Tujuan utama dari rapat ini adalah memastikan bahwa hasil sidak Ombudsman tidak hanya menjadi bahan evaluasi internal, tetapi juga menjadi dasar perbaikan kebijakan dan tata kelola di sektor pemasyarakatan. Dengan demikian, kualitas layanan publik dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya