Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

IHSG Anjlok 1,51% Setelah BEI Turunkan Batas Harga Saham ke Rp1

Indeks Harga Saham Gabungan turun 94 poin atau 1,51% ke level 6.147,86 setelah BEI menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
IHSG Anjlok 1,51% Setelah BEI Turunkan Batas Harga Saham ke Rp1📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Senin, 28 September 2026, menutup sesi kedua di level 6.147,86, merosot 1,51% atau 94 poin dari posisi sebelumnya. Penurunan ini terjadi menyusul kebijakan baru yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu penghapusan batas harga terendah saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi hanya Rp1 per lembar. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari yang sama, mengubah mekanisme perdagangan saham secara signifikan.

Dalam sepanjang hari, sebanyak 532 saham mengalami penurunan harga, 180 saham menguat, dan 81 lainnya stagnan. Volume perdagangan tercatat sebesar 37,37 miliar saham dengan nilai transaksi mencapai Rp12,58 triliun dalam 1,66 juta kali transaksi, menunjukkan aktivitas pasar yang relatif sepi. Seluruh sektor mengalami tekanan penurunan, dengan konsumer non-primer, properti, dan teknologi menjadi yang paling terdampak. Sektor energi menjadi satu-satunya yang mengalami koreksi paling rendah.

Lima instrumen keuangan menjadi top losers, masing-masing mengalami penurunan hingga 15%. PT. Fortune Indonesia Tbk. (FORU) turun 15% ke level Rp306 per saham. PT. Triniti Dinamik Tbk. (TRUE), emiten properti dan real estate, juga terpangkas 15% menjadi Rp51. Saham PT. Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID) merosot 14,92% ke Rp770, mengikuti tren penurunan di sektor perhotelan. PT. Magna Investama Mandiri Tbk. (MGNA) turun 14,87% ke Rp166, sementara Reksa Dana Indeks Batavia SRI-KEHATI ETF (XBSK) terkoreksi 14,85% ke Rp390.

Kebijakan ini diterbitkan melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI yang mulai berlaku pada 28 September 2026. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas price discovery, menunjang likuiditas pasar, serta memberikan fleksibilitas lebih luas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio. Penyesuaian juga mencakup batas Auto Rejection (AR), dengan ARB asimetris 15% untuk saham di atas Rp10 hingga akhir Desember 2026, sementara untuk saham Rp1–Rp10 ditetapkan batas AR sebesar Rp1. Mulai 1 Januari 2027, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai kisaran harga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya