Netanyahu Siapkan Tuntutan ke ICC atas Erdogan
Israel mempersiapkan tuntutan hukum ke ICC terhadap Erdogan, diduga terkait dugaan pelanggaran HAM dan dukungan terhadap Hamas, sebagai strategi tawar-menawar politik.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan telah memerintahkan tim khusus antarkementerian dan kepala departemen hukum internasional untuk menyiapkan dokumen hukum yang akan diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan Turki yang meminta Interpol mengeluarkan Red Notice terhadap Netanyahu, menyusul pengadilan Turki menerbitkan surat perintah penangkapan atas dugaan genosida terkait insiden armada Global Sumud ke Gaza.
Tindakan tersebut merupakan balasan atas serangkaian pernyataan keras Netanyahu yang menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai "diktator antisemit" dan menuduhnya menekan etnis Kurdi serta menyembunyikan anggota Hamas. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato di Sidang Majelis Umum PBB, di mana Netanyahu menekankan bahwa Turki kini menjadi salah satu negara yang menyebarkan narasi antisemit secara sistematis.
Dalam respons, Direktur Komunikasi Pemerintah Turki, Burhanettin Duran, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk retorika politik yang disengaja. Meskipun demikian, Israel tidak berencana langsung mengajukan kasus ke ICC, melainkan mempertimbangkan pendekatan melalui pihak ketiga untuk memperkuat posisi tawar dalam konflik bilateral. Tujuan utamanya bukan penegakan hukum, melainkan memengaruhi kebijakan Turki melalui tekanan hukum internasional.
ICC, yang berkedudukan di Den Haag, didirikan berdasarkan Statuta Roma tahun 2002 untuk menangani kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada November 2024, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu karena dugaan penggunaan kelaparan sebagai alat perang, serangan terhadap warga sipil secara sengaja, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Namun, Israel, Turki, dan Amerika Serikat—sebagai sekutu utama Israel—tidak menjadi pihak penandatangan Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki kekuatan penegakan langsung.
AS, yang secara terbuka menolak otoritas ICC, bahkan memberikan sanksi kepada pimpinan pengadilan dan pengacara senior, menuding lembaga tersebut melampaui mandat. ICC menolak tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan AS merupakan serangan terhadap independensi peradilan. Meski mendapat dukungan dari Washington secara politik, posisi Netanyahu di mata publik AS terus merosot, dengan jajak pendapat terbaru menunjukkan 49% warga AS setuju jika Netanyahu ditangkap jika masuk ke wilayah AS.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Uji Coba MLFF untuk Transaksi Tol Nirsentuh
Pemerintah mempercepat uji coba kedua sistem tol nirsentuh MLFF guna memperbaiki kinerja dan mempersiapkan tahap semikomersial di tahun depan.
29 September 2026

RAPBN 2027 Disahkan DPR, Fokus pada Stabilitas dan Pertumbuhan
RAPBN 2027 resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna setelah disepakati bersama pemerintah melalui Banggar dengan target pertumbuhan ekonomi 6,0% dan defisit 2,4% PDB.
29 September 2026

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Prabowo Tetap Jadi Presiden?
Putusan MK atas gugatan keabsahan pencalonan Gibran akan menentukan apakah kemenangan Prabowo-Gibran tetap sah atau harus dibatalkan secara keseluruhan.
29 September 2026

Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas untuk 2027
Pemerintah dan DPR setuju mengurangi anggaran subsidi BBM dan LPG 3 kg di RAPBN 2027, menurunkan alokasi menjadi Rp131,39 triliun dari usulan semula Rp142,8 triliun.
28 September 2026
Berita Lainnya

Museum Bing Slamet Dibangun untuk Wariskan Warisan Seni
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

170 Bidang Tanah di Ngawi Ditetapkan untuk Pemanfaatan Berkelanjutan
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

Evakuasi Hiu Paus di Wakatobi dan Permohonan Maaf Gibran
Selasa, 29 September 2026, 09.29 WITA

Aktivitas Fisik Sesuai Usia Dongkrak Tumbuh Kembang Anak
Selasa, 29 September 2026, 09.20 WITA

Cedera Hamstring pada Atlet: Penyebab, Pencegahan, dan Langkah Pemulihan
Selasa, 29 September 2026, 09.19 WITA

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor Wajib Dilakukan
Selasa, 29 September 2026, 09.14 WITA

OpenAI Perkenalkan GPT-6 Sol dan Luna, Lebih Cepat dan Hemat Biaya
Selasa, 29 September 2026, 09.11 WITA

