Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Netanyahu Siapkan Tuntutan ke ICC atas Erdogan

Israel mempersiapkan tuntutan hukum ke ICC terhadap Erdogan, diduga terkait dugaan pelanggaran HAM dan dukungan terhadap Hamas, sebagai strategi tawar-menawar politik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Netanyahu Siapkan Tuntutan ke ICC atas Erdogan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan telah memerintahkan tim khusus antarkementerian dan kepala departemen hukum internasional untuk menyiapkan dokumen hukum yang akan diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan Turki yang meminta Interpol mengeluarkan Red Notice terhadap Netanyahu, menyusul pengadilan Turki menerbitkan surat perintah penangkapan atas dugaan genosida terkait insiden armada Global Sumud ke Gaza.

Tindakan tersebut merupakan balasan atas serangkaian pernyataan keras Netanyahu yang menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai "diktator antisemit" dan menuduhnya menekan etnis Kurdi serta menyembunyikan anggota Hamas. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato di Sidang Majelis Umum PBB, di mana Netanyahu menekankan bahwa Turki kini menjadi salah satu negara yang menyebarkan narasi antisemit secara sistematis.

Dalam respons, Direktur Komunikasi Pemerintah Turki, Burhanettin Duran, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk retorika politik yang disengaja. Meskipun demikian, Israel tidak berencana langsung mengajukan kasus ke ICC, melainkan mempertimbangkan pendekatan melalui pihak ketiga untuk memperkuat posisi tawar dalam konflik bilateral. Tujuan utamanya bukan penegakan hukum, melainkan memengaruhi kebijakan Turki melalui tekanan hukum internasional.

ICC, yang berkedudukan di Den Haag, didirikan berdasarkan Statuta Roma tahun 2002 untuk menangani kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada November 2024, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu karena dugaan penggunaan kelaparan sebagai alat perang, serangan terhadap warga sipil secara sengaja, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Namun, Israel, Turki, dan Amerika Serikat—sebagai sekutu utama Israel—tidak menjadi pihak penandatangan Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki kekuatan penegakan langsung.

AS, yang secara terbuka menolak otoritas ICC, bahkan memberikan sanksi kepada pimpinan pengadilan dan pengacara senior, menuding lembaga tersebut melampaui mandat. ICC menolak tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan AS merupakan serangan terhadap independensi peradilan. Meski mendapat dukungan dari Washington secara politik, posisi Netanyahu di mata publik AS terus merosot, dengan jajak pendapat terbaru menunjukkan 49% warga AS setuju jika Netanyahu ditangkap jika masuk ke wilayah AS.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya