Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Prabowo Tetap Jadi Presiden?

Putusan MK atas gugatan keabsahan pencalonan Gibran akan menentukan apakah kemenangan Prabowo-Gibran tetap sah atau harus dibatalkan secara keseluruhan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Prabowo Tetap Jadi Presiden?📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Permohonan gugatan perlawanan hasil pemilu yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana beserta rekan-rekannya menarik perhatian publik karena menyoroti keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meskipun secara hukum acara permohonan ini dinilai tidak memenuhi syarat—karena pemohon bukan pasangan calon dan telah melebihi batas waktu pengajuan selama 905 hari—MK tetap memiliki ruang untuk menilai secara substantif jika diperlukan demi menjaga integritas konstitusi. Keputusan akhir MK nantinya akan menjadi penentu apakah proses demokrasi yang telah berlangsung tetap berlaku atau harus direvisi.

Prinsip utama dalam pemilihan presiden adalah sistem pasangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat. Dalam kasus sengketa pilkada sebelumnya, MK konsisten menganggap bahwa cacat pada salah satu anggota pasangan mencabut sahnya seluruh pencalonan. Dengan demikian, jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka keputusan KPU yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon secara hukum menjadi cacat, termasuk hasil perolehan suara yang telah diperoleh. Tidak ada dasar hukum untuk memisahkan suara capres dan cawapres karena mereka dipilih sebagai satu kesatuan.

Bila MK mengabulkan gugatan, maka terbuka tiga skenario konsekuensi hukum. Pertama, hasil pemilu dibatalkan dan dilakukan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran sebagai pasangan. Kedua, MK mewajibkan Prabowo mengganti calon wakil presiden dan melaksanakan pemilu ulang dengan pasangan baru. Ketiga, hanya Gibran yang dibatalkan sebagai wakil presiden terpilih, sementara Prabowo tetap dilantik, dengan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden. Namun, opsi ketiga dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, karena memungkinkan seseorang menikmati hasil dari proses yang cacat.

Argumen pemohon yang menuntut agar MPR memilih wakil presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 dinilai keliru secara yuridis. Pasal tersebut mengatur kekosongan jabatan di tengah masa jabatan, bukan cacat pada pencalonan. Selain itu, prinsip *ex injuria jus non oritur*—hukum tidak lahir dari pelanggaran—harus dipertimbangkan. Jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka kemenangan Prabowo sebagai hasil dari pasangan yang cacat tidak dapat diakui secara hukum. Mengizinkan Prabowo tetap menjabat sementara Gibran dibatalkan berarti mengabaikan asas keadilan dan integritas proses pemilu.

Putusan MK akan menjadi acuan penting bagi sistem demokrasi di Indonesia. Meskipun keputusan nanti akan berdampak luas, penting untuk diingat bahwa MK memiliki kewenangan untuk melampaui hukum acara jika diperlukan demi menjaga nilai-nilai konstitusi. Masyarakat, khususnya pemilih, harus menunggu keputusan final yang didasarkan pada kaidah hukum, bukan kepentingan politik. Kehadiran MK sebagai penjaga konstitusi harus dipertahankan sebagai institusi netral yang berpegang pada kebenaran hukum, bukan pada keinginan pihak-pihak yang terlibat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya