Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Prabowo Tetap Jadi Presiden?
Putusan MK atas gugatan keabsahan pencalonan Gibran akan menentukan apakah kemenangan Prabowo-Gibran tetap sah atau harus dibatalkan secara keseluruhan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Permohonan gugatan perlawanan hasil pemilu yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana beserta rekan-rekannya menarik perhatian publik karena menyoroti keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meskipun secara hukum acara permohonan ini dinilai tidak memenuhi syarat—karena pemohon bukan pasangan calon dan telah melebihi batas waktu pengajuan selama 905 hari—MK tetap memiliki ruang untuk menilai secara substantif jika diperlukan demi menjaga integritas konstitusi. Keputusan akhir MK nantinya akan menjadi penentu apakah proses demokrasi yang telah berlangsung tetap berlaku atau harus direvisi.
Prinsip utama dalam pemilihan presiden adalah sistem pasangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat. Dalam kasus sengketa pilkada sebelumnya, MK konsisten menganggap bahwa cacat pada salah satu anggota pasangan mencabut sahnya seluruh pencalonan. Dengan demikian, jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka keputusan KPU yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon secara hukum menjadi cacat, termasuk hasil perolehan suara yang telah diperoleh. Tidak ada dasar hukum untuk memisahkan suara capres dan cawapres karena mereka dipilih sebagai satu kesatuan.
Bila MK mengabulkan gugatan, maka terbuka tiga skenario konsekuensi hukum. Pertama, hasil pemilu dibatalkan dan dilakukan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran sebagai pasangan. Kedua, MK mewajibkan Prabowo mengganti calon wakil presiden dan melaksanakan pemilu ulang dengan pasangan baru. Ketiga, hanya Gibran yang dibatalkan sebagai wakil presiden terpilih, sementara Prabowo tetap dilantik, dengan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden. Namun, opsi ketiga dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, karena memungkinkan seseorang menikmati hasil dari proses yang cacat.
Argumen pemohon yang menuntut agar MPR memilih wakil presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 dinilai keliru secara yuridis. Pasal tersebut mengatur kekosongan jabatan di tengah masa jabatan, bukan cacat pada pencalonan. Selain itu, prinsip *ex injuria jus non oritur*—hukum tidak lahir dari pelanggaran—harus dipertimbangkan. Jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka kemenangan Prabowo sebagai hasil dari pasangan yang cacat tidak dapat diakui secara hukum. Mengizinkan Prabowo tetap menjabat sementara Gibran dibatalkan berarti mengabaikan asas keadilan dan integritas proses pemilu.
Putusan MK akan menjadi acuan penting bagi sistem demokrasi di Indonesia. Meskipun keputusan nanti akan berdampak luas, penting untuk diingat bahwa MK memiliki kewenangan untuk melampaui hukum acara jika diperlukan demi menjaga nilai-nilai konstitusi. Masyarakat, khususnya pemilih, harus menunggu keputusan final yang didasarkan pada kaidah hukum, bukan kepentingan politik. Kehadiran MK sebagai penjaga konstitusi harus dipertahankan sebagai institusi netral yang berpegang pada kebenaran hukum, bukan pada keinginan pihak-pihak yang terlibat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Uji Coba MLFF untuk Transaksi Tol Nirsentuh
Pemerintah mempercepat uji coba kedua sistem tol nirsentuh MLFF guna memperbaiki kinerja dan mempersiapkan tahap semikomersial di tahun depan.
29 September 2026

Netanyahu Siapkan Tuntutan ke ICC atas Erdogan
Israel mempersiapkan tuntutan hukum ke ICC terhadap Erdogan, diduga terkait dugaan pelanggaran HAM dan dukungan terhadap Hamas, sebagai strategi tawar-menawar politik.
29 September 2026

RAPBN 2027 Disahkan DPR, Fokus pada Stabilitas dan Pertumbuhan
RAPBN 2027 resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna setelah disepakati bersama pemerintah melalui Banggar dengan target pertumbuhan ekonomi 6,0% dan defisit 2,4% PDB.
29 September 2026

Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas untuk 2027
Pemerintah dan DPR setuju mengurangi anggaran subsidi BBM dan LPG 3 kg di RAPBN 2027, menurunkan alokasi menjadi Rp131,39 triliun dari usulan semula Rp142,8 triliun.
28 September 2026
Berita Lainnya

Museum Bing Slamet Dibangun untuk Wariskan Warisan Seni
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

170 Bidang Tanah di Ngawi Ditetapkan untuk Pemanfaatan Berkelanjutan
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek
Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA

Evakuasi Hiu Paus di Wakatobi dan Permohonan Maaf Gibran
Selasa, 29 September 2026, 09.29 WITA

Aktivitas Fisik Sesuai Usia Dongkrak Tumbuh Kembang Anak
Selasa, 29 September 2026, 09.20 WITA

Cedera Hamstring pada Atlet: Penyebab, Pencegahan, dan Langkah Pemulihan
Selasa, 29 September 2026, 09.19 WITA

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor Wajib Dilakukan
Selasa, 29 September 2026, 09.14 WITA

OpenAI Perkenalkan GPT-6 Sol dan Luna, Lebih Cepat dan Hemat Biaya
Selasa, 29 September 2026, 09.11 WITA

