Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bank Mulai Sesuaikan Portofolio Menyusul Aturan Baru Insentif Likuiditas

Sejumlah bank telah mulai menyesuaikan struktur aset menyusul penerapan kebijakan insentif likuiditas baru yang berlaku sejak 1 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Bank Mulai Sesuaikan Portofolio Menyusul Aturan Baru Insentif Likuiditas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan bahwa sejumlah institusi perbankan telah mulai menyesuaikan portofolio asetnya menyusul efektifnya kebijakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) baru yang berlaku mulai 1 September 2026. Aturan ini menaikkan batas maksimal insentif likuiditas dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi 6%, namun dengan mekanisme selektif yang menilai kondisi likuiditas dan komposisi portofolio masing-masing bank.

Penyesuaian ini bertujuan untuk mengarahkan dana perbankan dari instrumen surat berharga ke aktivitas kredit yang mendukung perekonomian nyata. Destry menekankan bahwa masih banyak bank yang menempatkan sebagian besar dana dalam surat berharga seperti SBN dan SRBI, sementara penyaluran kredit belum optimal. Oleh karena itu, kebijakan baru dirancang untuk mendorong pergeseran alokasi dana tersebut.

Bank yang memiliki proporsi surat berharga di bawah ambang batas 19% dari DPK akan mendapatkan insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM), sehingga meningkatkan likuiditas operasional. Sebaliknya, bank yang tetap mempertahankan proporsi surat berharga di atas batas tersebut tidak akan mendapatkan insentif GWM, sebagai bentuk disinsentif. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan insentif digunakan sebagai alat pendorong intermediasi keuangan, bukan sekadar menambah kepemilikan instrumen pasar uang.

Dalam struktur kebijakan baru, insentif likuiditas dibagi menjadi dua komponen utama: 4% untuk pembiayaan sektor produktif dan 2% untuk pendalaman pasar uang. Dengan demikian, total insentif yang sebelumnya berkisar 5,5% diperbarui agar lebih fokus pada tujuan ekonomi nyata. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran perbankan sebagai penyalur kredit yang efektif bagi sektor riil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya