Komedian Turki Hadapi Sidang atas Dakwaan Hinaan Politik
Seorang komedian muda asal Turki diadili karena dianggap menghina presiden lewat pertunjukan satir yang viral, menimbulkan kontroversi soal kebebasan berekspresi di negara itu.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 23.04 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 15x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang komedian berusia 32 tahun asal Turki, Deniz Goktas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Caglayan, Istanbul, setelah ditahan selama 88 hari atas dakwaan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. Pertunjukan satir berjudul "Dead Sea" yang dibuatnya sebelumnya viral di YouTube dengan hampir sembilan juta tayangan, menjadi dasar penuntutan. Ia dituduh menyebarkan kebencian publik, memuji pelaku kejahatan, dan menghina pemimpin negara, ancaman hukuman yang bisa menjeratnya hingga sepuluh tahun penjara menurut perhitungan media lokal.
Dalam persidangan, Goktas membela diri dengan gaya komedi yang khas—penuh ironi dan kritik sosial—yang mampu membangkitkan tawa di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa menyebut Erdogan sebagai "diktator pemalu" bukan bentuk penghinaan, melainkan karakterisasi politik yang lazim dalam diskusi publik. Menurutnya, kritik terhadap pemimpin yang telah memimpin Turki selama 25 tahun melalui partai berkuasa tidak bisa dihindari dalam bentuk satire.
Goktas menyoroti pergeseran dalam lingkungan kebebasan berekspresi di Turki, menilai bahwa kritik satir yang sebelumnya diterima kini menjadi ancaman hukum. Ia menegaskan bahwa humor adalah bagian dari budaya Turki sejak lama, dan tidak layak dikriminalisasi. "Para pemimpin harus mampu menerima lelucon," tegasnya, menegaskan bahwa keberadaan seni satire justru mencerminkan kesehatan demokrasi.
Pertunjukan tersebut dihadiri oleh rekan-rekan sesama komedian dari klub TuzBiber, tempat ia memulai kariernya pada 2019, serta perwakilan diplomatik dari Belanda dan Amerika Serikat. Di akhir pembelaannya, Goktas meminta pengadilan membebaskannya, dengan menyampaikan pernyataan penuh ironi: "Tiga bulan telah dirampas dari hidup saya. Saya sudah berhenti merokok, jadi saya akan menambahkan tiga bulan ke akhir hidup saya." Ucapan itu mendapat respons tawa dan tepuk tangan dari hadirin.
Penahanan Goktas dilaporkan terjadi di Penjara Keamanan Tinggi Karatepe, yang terletak sekitar 120 kilometer barat Istanbul. Ia dikurung dalam sel tipe "sumur" tanpa cahaya matahari, kondisi yang dikritik oleh aktivis dan warga sipil. Beberapa pendukung, termasuk seorang mahasiswa dari Alanya, menyatakan bahwa penangkapan tersebut justru memperkuat semangat mereka untuk terus berkarya. Salah satunya menyebut Goktas sebagai teladan keteguhan dalam menjaga kebebasan berpendapat meski dalam penjara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pilot dan Tahanan Bersatu Selamatkan Penumpang di Pulau Terpencil
Film *Plane* tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan pilot komersial yang harus bekerja sama dengan tahanan buronan untuk selamatkan penumpang setelah mendarat darurat di wilayah konflik di Filipina selatan.
28 September 2026

KPK Periksa Anggota BPK Terkait Dugaan Intervensi Opini Audit Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pengubahan opini audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
28 September 2026

Anggota BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Muara Enim
Anggota BPK Bobby Rizaldi diperiksa KPK selama delapan jam terkait dugaan pengkondisian opini audit Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
28 September 2026

Pelaku Pencurian Gigit Telinga Korban Hingga Robek di Jakarta Timur
Seorang perempuan menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jakarta Timur, di mana pelaku menggigit telinganya hingga robek saat berusaha kabur setelah mengambil uang Rp350.000.
28 September 2026
Berita Lainnya

IHSG Terpanggang di 6.181 Usai Batas Harga Saham Rp1 Diberlakukan
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

28 Saham Sentuh Level Rp43 Pasca Penurunan Batas Harga Minimum
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas untuk 2027
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

BEI Bantah Aturan Harga Saham Rp1 Picu Penurunan IHSG
Senin, 28 September 2026, 23.26 WITA

Bayan Jamin Operasional Normal PascaTransaksi Saham 30 Persen
Senin, 28 September 2026, 23.26 WITA

BEI Mulai Short Selling 1 Oktober, Wajib Setor Rp50 Juta
Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA

Pemerintah Tancap Gas Bangun Ekosistem Peternakan Terintegrasi
Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA

Mojtaba Khamenei Klaim Keberhasilan Usir Musuh dari Laut Arab
Senin, 28 September 2026, 23.05 WITA

