Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel CNI

Kejaksaan Agung menangkap tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola nikel, M. Teguh Pamudji, eks Sekjen Kementerian ESDM, yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel CNI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berhasil menangkap M. Teguh Pamudji (MTP), tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB. MTP, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013–2017, diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya, sehingga dilakukan upaya paksa untuk penahanan.

Proses pengamanan tersangka sempat mengalami kendala saat tim penyidik berupaya masuk ke dalam rumah. Setelah identitas terkonfirmasi, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 01.28 WIB. Kejagung menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah. Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara mendalam berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.

Dalam kasus ini, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sementara empat orang lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM dan instansi terkait di Sulawesi Tenggara, juga ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp401 miliar akibat pelanggaran terhadap kewajiban domestic market obligation (DMO) dan manipulasi dokumen uji kadar serta persetujuan RKAB. PT CNI ditemukan melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik, dengan memalsukan dokumen dari Sucofindo dan memanipulasi proses verifikasi oleh instansi daerah dan pusat.

Penyidik mengungkap bahwa MTP bersama dua pejabat lainnya—BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral) dan MAI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra)—secara melawan hukum menyetujui rekomendasi izin ekspor meski PT CNI belum memiliki RKAB yang sah. Bahkan, dokumen persetujuan RKAB yang dimanipulasi tersebut dikeluarkan tanpa verifikasi menyeluruh oleh pejabat di Dinas ESDM Sultra. Seluruh proses ini didukung oleh penerimaan uang dari perusahaan, yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi. Keempat tersangka lainnya telah ditahan di lembaga pemasyarakatan terkait, sementara MTP kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka yang baru ditangkap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya