Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel CNI
Kejaksaan Agung menangkap tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola nikel, M. Teguh Pamudji, eks Sekjen Kementerian ESDM, yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berhasil menangkap M. Teguh Pamudji (MTP), tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB. MTP, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013–2017, diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya, sehingga dilakukan upaya paksa untuk penahanan.
Proses pengamanan tersangka sempat mengalami kendala saat tim penyidik berupaya masuk ke dalam rumah. Setelah identitas terkonfirmasi, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 01.28 WIB. Kejagung menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah. Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara mendalam berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.
Dalam kasus ini, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sementara empat orang lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM dan instansi terkait di Sulawesi Tenggara, juga ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp401 miliar akibat pelanggaran terhadap kewajiban domestic market obligation (DMO) dan manipulasi dokumen uji kadar serta persetujuan RKAB. PT CNI ditemukan melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik, dengan memalsukan dokumen dari Sucofindo dan memanipulasi proses verifikasi oleh instansi daerah dan pusat.
Penyidik mengungkap bahwa MTP bersama dua pejabat lainnya—BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral) dan MAI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra)—secara melawan hukum menyetujui rekomendasi izin ekspor meski PT CNI belum memiliki RKAB yang sah. Bahkan, dokumen persetujuan RKAB yang dimanipulasi tersebut dikeluarkan tanpa verifikasi menyeluruh oleh pejabat di Dinas ESDM Sultra. Seluruh proses ini didukung oleh penerimaan uang dari perusahaan, yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi. Keempat tersangka lainnya telah ditahan di lembaga pemasyarakatan terkait, sementara MTP kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka yang baru ditangkap.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

LBH Medan Temukan Kelalaian Proses Hukum dalam Kasus Kematian Winda Lorenza
Audit LBH Medan menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, termasuk penyalahgunaan izin autopsi dan ketidaksesuaian antara laporan resmi dengan temuan bukti dugaan tindak pidana.
28 September 2026

Korupsi Ancam Hak Dasar Rakyat Miskin
Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan pelanggaran HAM yang merusak kebijakan publik dan menghambat upaya pengentasan kemiskinan.
28 September 2026

KPK Temukan Rekening Rahasia di Kanwil BPN Jatim
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim mengungkap rekening yang diduga menampung dana setoran dari kantor pertanahan, diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran resmi.
28 September 2026

Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka Korupsi Gerai Maritim
Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp483 juta.
28 September 2026
Berita Lainnya

Antrean Haji RI Dipangkas Jadi 14 Tahun Berkat Validasi Data
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Komisi XIII Dorong Reformasi Transparan di Lapas Cibinong
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji untuk Transparansi
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Pendidikan Gratis Jadi Fondasi Inklusivitas Nasional
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

Indonesia Perluas Pasar Pangan di Eropa Tenggah Lewat Polagra Fair 2026
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

TXT Siap Rilis EP "Perfect Storm" November Mendatang
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Pembangunan Jembatan di Kebon Jeruk
Senin, 28 September 2026, 21.23 WITA

Kampus Diminta Fokus Riset Berbasis Kebutuhan Daerah
Senin, 28 September 2026, 21.23 WITA

