Antrean Haji RI Dipangkas Jadi 14 Tahun Berkat Validasi Data
Kemenhaj berhasil mempersingkat masa tunggu keberangkatan jemaah haji dari 49 tahun menjadi 14 tahun setelah menemukan 400 ribu data tidak valid.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 49x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan bahwa masa tunggu keberangkatan jemaah haji asal Indonesia telah berkurang signifikan menjadi rata-rata 14 tahun. Pemangkasan antrean ini menjadi hasil dari proses validasi menyeluruh terhadap data jemaah haji yang dilakukan sejak pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pada Oktober 2024.
Sebelumnya, rata-rata antrean mencapai 49 tahun, menurut data yang dihimpun pada awal masa jabatan kementerian tersebut. Perubahan ini terjadi setelah Kemenhaj melakukan audit terhadap 5,7 juta data pendaftar haji dan menemukan sekitar 400.000 di antaranya tidak valid. Penemuan ini menjadi kunci utama dalam perbaikan sistem pengelolaan antrean.
Dahnil menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan perlunya mempercepat proses keberangkatan dengan memastikan keakuratan data. Dalam rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, ia menyampaikan bahwa target 14 tahun merupakan hasil dari formula baru yang dirancang khusus untuk mengatasi kebocoran data dan penumpukan antrean.
Pemangkasan waktu tunggu dari 26 tahun menjadi 14 tahun—yang sebelumnya sudah merupakan penurunan signifikan—menunjukkan efektivitas pendekatan berbasis validasi sistematis. Kemenhaj menegaskan bahwa hasil ini bukan hanya pencapaian teknis, tetapi juga bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji secara lebih cepat dan terstruktur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Asosiasi Telekomunikasi menyatakan penerapan portabilitas nomor seluler di Indonesia membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun akibat tantangan teknis, regulasi, dan infrastruktur.
29 September 2026

Manajer Kopdes yang Mundur Tak Diberi Sanksi
Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa Merah Putih yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi, meski ada penempatan lintas provinsi yang menimbulkan ketidaknyamanan.
29 September 2026

Trump Bantah Isu Cairkan Dana Iran
Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak pernah menawarkan keringanan sanksi atau pencairan dana Iran, menolak laporan media yang menyebutnya melakukan imbalan ekonomi demi negosiasi nuklir.
29 September 2026

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.
29 September 2026
Berita Lainnya

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
Selasa, 29 September 2026, 23.26 WITA

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

