Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Korupsi Ancam Hak Dasar Rakyat Miskin

Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan pelanggaran HAM yang merusak kebijakan publik dan menghambat upaya pengentasan kemiskinan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
Korupsi Ancam Hak Dasar Rakyat Miskin📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Praktik korupsi di sektor publik dinilai memiliki dampak lebih dalam dari sekadar kerugian keuangan negara. Menurut Prof Aswanto, kejahatan ini justru membajak dana yang seharusnya menopang program pengentasan kemiskinan, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial yang lebih dalam. Dalam pidato resmi di Makassar, ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menggoyahkan keberlangsungan demokrasi dan hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dari sudut pandang hukum, Aswanto menyatakan bahwa tindak pidana korupsi perlu dipahami sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ketika anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat disalahgunakan, maka hak atas kehidupan layak, pendidikan, dan kesehatan pun terancam. Ia menekankan bahwa korupsi dapat mengubah moralitas sosial jika tidak ditangani secara konsisten, karena praktik gratifikasi dan manipulasi kebijakan bisa menjadi normal jika penegakan hukum lemah.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International menunjukkan penurunan kinerja Indonesia. Skor negara ini turun menjadi 34 dari skala 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara—terburuk dibandingkan posisi 2024 yang berada di peringkat 99 dari 180 negara. Di kawasan Asia Pasifik, Indonesia juga berada di bawah rata-rata regional yang mencapai 45, menandakan keterlambatan dalam reformasi tata kelola publik.

Aswanto menyoroti perlunya pendekatan hukum pidana yang seimbang, bukan hanya sebagai alat hukuman, tetapi juga sebagai sarana perlindungan HAM. Ia membandingkan hukum pidana dengan pedang bermata dua: mampu melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan jaminan hak asasi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor perlindungan hak, bukan menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan publik—terutama yang menyangkut kesejahteraan rakyat—dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan memposisikan korupsi sebagai pelanggaran HAM, langkah penegakan hukum diharapkan lebih menyentuh akar masalah, bukan sekadar menghukum individu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya