Korupsi Ancam Hak Dasar Rakyat Miskin
Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan pelanggaran HAM yang merusak kebijakan publik dan menghambat upaya pengentasan kemiskinan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Praktik korupsi di sektor publik dinilai memiliki dampak lebih dalam dari sekadar kerugian keuangan negara. Menurut Prof Aswanto, kejahatan ini justru membajak dana yang seharusnya menopang program pengentasan kemiskinan, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial yang lebih dalam. Dalam pidato resmi di Makassar, ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menggoyahkan keberlangsungan demokrasi dan hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.
Dari sudut pandang hukum, Aswanto menyatakan bahwa tindak pidana korupsi perlu dipahami sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ketika anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat disalahgunakan, maka hak atas kehidupan layak, pendidikan, dan kesehatan pun terancam. Ia menekankan bahwa korupsi dapat mengubah moralitas sosial jika tidak ditangani secara konsisten, karena praktik gratifikasi dan manipulasi kebijakan bisa menjadi normal jika penegakan hukum lemah.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International menunjukkan penurunan kinerja Indonesia. Skor negara ini turun menjadi 34 dari skala 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara—terburuk dibandingkan posisi 2024 yang berada di peringkat 99 dari 180 negara. Di kawasan Asia Pasifik, Indonesia juga berada di bawah rata-rata regional yang mencapai 45, menandakan keterlambatan dalam reformasi tata kelola publik.
Aswanto menyoroti perlunya pendekatan hukum pidana yang seimbang, bukan hanya sebagai alat hukuman, tetapi juga sebagai sarana perlindungan HAM. Ia membandingkan hukum pidana dengan pedang bermata dua: mampu melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan jaminan hak asasi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor perlindungan hak, bukan menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan publik—terutama yang menyangkut kesejahteraan rakyat—dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan memposisikan korupsi sebagai pelanggaran HAM, langkah penegakan hukum diharapkan lebih menyentuh akar masalah, bukan sekadar menghukum individu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo untuk melacak aliran dana terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN.
29 September 2026

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Diperkirakan 150 ton emas hasil tambang ilegal tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya penerimaan negara dan ketidakpastian regulasi.
29 September 2026

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Penyidik Polda Jatim bersama PPATK mengungkap jaringan penipuan online dengan perputaran dana mencapai Rp3,19 triliun melalui platform trading fiktif.
29 September 2026

Gangster Berebut Emas Ilegal, 18 Tewas di Desa Tambang
Penembakan massal di kawasan tambang emas tua di dekat Johannesburg menewaskan 18 orang, diduga akibat konflik antar kelompok penambang ilegal yang bersaing atas sumber daya bernilai Rp12 triliun per tahun.
29 September 2026
Berita Lainnya

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pemerintah AS Pertimbangkan Perluasan Solar Merah untuk Tekan Harga BBM
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

Aturan SPM Jalan Tol Diperkuat, Target Undang di Oktober 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

