Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka Korupsi Gerai Maritim

Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp483 juta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka Korupsi Gerai Maritim📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Mimika secara resmi menetapkan IP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gerai Maritim milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 28 September, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis ahli yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan perhitungan dari tim ahli, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp483 juta. Penyidik menilai terdapat ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek dengan alokasi anggaran yang digunakan, serta adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka IP kini telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu kelancaran proses penyidikan.

Kejari Mimika menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah, khususnya pada proyek strategis yang melibatkan anggaran negara. Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berbasis bukti, tanpa pandang bulu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya