KPK Temukan Rekening Rahasia di Kanwil BPN Jatim
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim mengungkap rekening yang diduga menampung dana setoran dari kantor pertanahan, diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran resmi.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana dari kantor pertanahan di wilayah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Penemuan ini muncul dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada 24 September 2026 di kantor Kanwil BPN Jatim, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain rekening tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai, perhiasan, dan beberapa kartu ATM. ATM-ATM tersebut diketahui terkait dengan rekening yang digunakan untuk menerima setoran dari berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur. KPK menduga dana-dana tersebut tidak berasal dari proses resmi dan tidak tercatat dalam anggaran negara.
Menurut keterangan resmi, uang yang dikumpulkan melalui mekanisme tidak transparan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan taktis yang berada di luar alokasi anggaran resmi, seperti dana operasional yang tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur. Hal ini menunjukkan adanya praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim merupakan kelanjutan dari serangkaian operasi yang dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait kasus suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan perusahaan, dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

LBH Medan Temukan Kelalaian Proses Hukum dalam Kasus Kematian Winda Lorenza
Audit LBH Medan menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, termasuk penyalahgunaan izin autopsi dan ketidaksesuaian antara laporan resmi dengan temuan bukti dugaan tindak pidana.
28 September 2026

Korupsi Ancam Hak Dasar Rakyat Miskin
Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan pelanggaran HAM yang merusak kebijakan publik dan menghambat upaya pengentasan kemiskinan.
28 September 2026

Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka Korupsi Gerai Maritim
Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp483 juta.
28 September 2026

670 Ribu Laporan Scam hingga Agustus, Pemerintah Perkuat Koordinasi Sektor
Hingga akhir Agustus 2026, lebih dari 670 ribu laporan penipuan masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre, melibatkan lebih dari 1,2 juta rekening dan menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
28 September 2026
Berita Lainnya

Antrean Haji RI Dipangkas Jadi 14 Tahun Berkat Validasi Data
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Komisi XIII Dorong Reformasi Transparan di Lapas Cibinong
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji untuk Transparansi
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Pendidikan Gratis Jadi Fondasi Inklusivitas Nasional
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

Indonesia Perluas Pasar Pangan di Eropa Tenggah Lewat Polagra Fair 2026
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

TXT Siap Rilis EP "Perfect Storm" November Mendatang
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Pembangunan Jembatan di Kebon Jeruk
Senin, 28 September 2026, 21.23 WITA

Kampus Diminta Fokus Riset Berbasis Kebutuhan Daerah
Senin, 28 September 2026, 21.23 WITA

