Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Temukan Rekening Rahasia di Kanwil BPN Jatim

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim mengungkap rekening yang diduga menampung dana setoran dari kantor pertanahan, diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Temukan Rekening Rahasia di Kanwil BPN Jatim📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana dari kantor pertanahan di wilayah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Penemuan ini muncul dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada 24 September 2026 di kantor Kanwil BPN Jatim, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain rekening tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai, perhiasan, dan beberapa kartu ATM. ATM-ATM tersebut diketahui terkait dengan rekening yang digunakan untuk menerima setoran dari berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur. KPK menduga dana-dana tersebut tidak berasal dari proses resmi dan tidak tercatat dalam anggaran negara.

Menurut keterangan resmi, uang yang dikumpulkan melalui mekanisme tidak transparan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan taktis yang berada di luar alokasi anggaran resmi, seperti dana operasional yang tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur. Hal ini menunjukkan adanya praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim merupakan kelanjutan dari serangkaian operasi yang dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait kasus suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan perusahaan, dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya