Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji untuk Transparansi

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji guna memastikan transparansi dan menangani potensi praktik kecurangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji untuk Transparansi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pelaksanaan audit forensik terhadap seluruh aspek pengelolaan keuangan haji yang saat ini berada di bawah kendali Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah serta Wakil Menteri Haji dan Umrah di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagai upaya menyelaraskan tata kelola keuangan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan. Tujuannya adalah mengungkap kondisi riil dari dana haji tanpa adanya distorsi atau manipulasi struktural.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa audit forensik dimaksudkan untuk mengidentifikasi secara mendalam apakah terdapat praktik keuangan yang tidak sesuai aturan, seperti yang pernah terjadi di negara lain, termasuk kasus yang kini menjadi perhatian publik di Malaysia. Ia menekankan bahwa Presiden ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola dari dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Dalam pertemuan yang sama, Presiden juga menekankan pentingnya membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel dan mafia. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa arahan Presiden menekankan perlunya pembersihan menyeluruh terhadap segala bentuk kolusi dan kecurangan yang merugikan jamaah. Ia menirukan perintah Presiden untuk “sapu bersih” semua pihak yang memanfaatkan sistem haji untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Selain audit, Presiden juga mengusulkan perubahan komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027, dengan proporsi 52:48 antara biaya perjalanan ibadah (Bipih) dan nilai manfaat. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap proyeksi kenaikan biaya yang dipicu oleh perubahan situasi geopolitik di Timur Tengah. Irfan menegaskan bahwa meski ada penyesuaian, prinsip utama tetap memastikan beban tidak berat bagi jamaah, sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga aksesibilitas ibadah haji.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya