LBH Medan Temukan Kelalaian Proses Hukum dalam Kasus Kematian Winda Lorenza
Audit LBH Medan menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, termasuk penyalahgunaan izin autopsi dan ketidaksesuaian antara laporan resmi dengan temuan bukti dugaan tindak pidana.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, setelah melakukan telaah mendalam terhadap dokumen resmi dan proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan. Hasil audit yang berlangsung lebih dari satu bulan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan publik dari Kapolrestabes Medan dengan isi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), terutama terkait penyebab kematian yang disebut sebagai bunuh diri, padahal dokumen internal menyebut dugaan adanya tindak pidana.
Berdasarkan temuan, LHP tanggal 5 Agustus 2026 menyatakan telah ditemukan cukup bukti untuk menjerat pasal 458 KUHP (pembunuhan) dan pasal 462 KUHP (mendorong atau membantu bunuh diri), yang menunjukkan bahwa kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai bunuh diri secara sepihak. LBH menyoroti ketidaksesuaian ini sebagai indikasi kekeliruan prosedural, karena menurut KUHAP, dugaan tindak pidana harus menjadi dasar penyelidikan, bukan simpulan akhir yang menyederhanakan kasus.
Masalah lain muncul terkait izin autopsi yang diberikan oleh Imansyah Harefa, yang menurut dokumen perceraian telah berakhir pada 2021. Dalam pasal 49, 50, dan 51 KUHAP, hanya keluarga korban yang berhak memberikan persetujuan pemeriksaan jenazah. Dengan status perceraian yang sudah final, tanda tangan Imansyah sebagai pemberi izin dinilai tidak sah secara hukum, sehingga seluruh proses visum dan autopsi berpotensi cacat secara prosedur.
LBH juga menemukan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh keluarga korban, padahal kewajiban ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP. Selain itu, meski keluarga telah dipanggil untuk diperiksa, hingga saat ini belum ada catatan pemeriksaan resmi. Sementara itu, hasil otopsi dokter forensik disebut masih bisa diperiksa lebih lanjut melalui pemeriksaan jaringan, menunjukkan bahwa kesimpulan medis belum final.
Kasus ini bermula saat Winda ditemukan tewas di rumah mantan suaminya, Brigadir Imansyah Harefa, di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada 2 Agustus 2026. Polrestabes Medan telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum menetapkan tersangka. LBH Medan menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum, transparansi, dan konsistensi dokumen agar keadilan dapat ditegakkan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Korupsi Ancam Hak Dasar Rakyat Miskin
Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan pelanggaran HAM yang merusak kebijakan publik dan menghambat upaya pengentasan kemiskinan.
28 September 2026

KPK Temukan Rekening Rahasia di Kanwil BPN Jatim
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim mengungkap rekening yang diduga menampung dana setoran dari kantor pertanahan, diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran resmi.
28 September 2026

Kejari Mimika Tetapkan IP Tersangka Korupsi Gerai Maritim
Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp483 juta.
28 September 2026

670 Ribu Laporan Scam hingga Agustus, Pemerintah Perkuat Koordinasi Sektor
Hingga akhir Agustus 2026, lebih dari 670 ribu laporan penipuan masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre, melibatkan lebih dari 1,2 juta rekening dan menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
28 September 2026
Berita Lainnya

Antrean Haji RI Dipangkas Jadi 14 Tahun Berkat Validasi Data
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Komisi XIII Dorong Reformasi Transparan di Lapas Cibinong
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji untuk Transparansi
Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA

Pendidikan Gratis Jadi Fondasi Inklusivitas Nasional
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

Indonesia Perluas Pasar Pangan di Eropa Tenggah Lewat Polagra Fair 2026
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

TXT Siap Rilis EP "Perfect Storm" November Mendatang
Senin, 28 September 2026, 21.25 WITA

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Pembangunan Jembatan di Kebon Jeruk
Senin, 28 September 2026, 21.23 WITA

Kampus Diminta Fokus Riset Berbasis Kebutuhan Daerah
Senin, 28 September 2026, 21.23 WITA

