Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LBH Medan Temukan Kelalaian Proses Hukum dalam Kasus Kematian Winda Lorenza

Audit LBH Medan menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, termasuk penyalahgunaan izin autopsi dan ketidaksesuaian antara laporan resmi dengan temuan bukti dugaan tindak pidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
LBH Medan Temukan Kelalaian Proses Hukum dalam Kasus Kematian Winda Lorenza📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, setelah melakukan telaah mendalam terhadap dokumen resmi dan proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan. Hasil audit yang berlangsung lebih dari satu bulan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan publik dari Kapolrestabes Medan dengan isi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), terutama terkait penyebab kematian yang disebut sebagai bunuh diri, padahal dokumen internal menyebut dugaan adanya tindak pidana.

Berdasarkan temuan, LHP tanggal 5 Agustus 2026 menyatakan telah ditemukan cukup bukti untuk menjerat pasal 458 KUHP (pembunuhan) dan pasal 462 KUHP (mendorong atau membantu bunuh diri), yang menunjukkan bahwa kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai bunuh diri secara sepihak. LBH menyoroti ketidaksesuaian ini sebagai indikasi kekeliruan prosedural, karena menurut KUHAP, dugaan tindak pidana harus menjadi dasar penyelidikan, bukan simpulan akhir yang menyederhanakan kasus.

Masalah lain muncul terkait izin autopsi yang diberikan oleh Imansyah Harefa, yang menurut dokumen perceraian telah berakhir pada 2021. Dalam pasal 49, 50, dan 51 KUHAP, hanya keluarga korban yang berhak memberikan persetujuan pemeriksaan jenazah. Dengan status perceraian yang sudah final, tanda tangan Imansyah sebagai pemberi izin dinilai tidak sah secara hukum, sehingga seluruh proses visum dan autopsi berpotensi cacat secara prosedur.

LBH juga menemukan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh keluarga korban, padahal kewajiban ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP. Selain itu, meski keluarga telah dipanggil untuk diperiksa, hingga saat ini belum ada catatan pemeriksaan resmi. Sementara itu, hasil otopsi dokter forensik disebut masih bisa diperiksa lebih lanjut melalui pemeriksaan jaringan, menunjukkan bahwa kesimpulan medis belum final.

Kasus ini bermula saat Winda ditemukan tewas di rumah mantan suaminya, Brigadir Imansyah Harefa, di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada 2 Agustus 2026. Polrestabes Medan telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum menetapkan tersangka. LBH Medan menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum, transparansi, dan konsistensi dokumen agar keadilan dapat ditegakkan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya