Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Minta Penjelasan soal Penyebutan Ferdy Sambo di Temuan Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR mempertanyakan alasan khusus penyebutan Ferdy Sambo di dalam temuan klaster mewah Lapas Cibinong, menyusul keterlibatan 55 warga binaan dalam pemeriksaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
DPR Minta Penjelasan soal Penyebutan Ferdy Sambo di Temuan Lapas Cibinong📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XIII DPR RI menyoroti ketidakseimbangan dalam paparan Ditjen Pemasyarakatan terkait temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Dalam rapat kerja dengan kementerian terkait, Tonny Tesar menunjukkan keheranan karena hanya nama Ferdy Sambo yang disebut secara eksplisit dari total 55 warga binaan yang diperiksa. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi publik terkait kasus tersebut.

Pertanyaan yang diajukan berfokus pada apakah Sambo masuk kategori warga binaan khusus seperti SAE (Sistem Akses Eksternal) atau ada alasan lain yang mendasari penonjolan namanya. Tonny menegaskan bahwa keberadaan nama Ferdy Sambo dalam dokumen pemeriksaan harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi atau kesan selektif dalam penanganan kasus. Ia meminta Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan klarifikasi yang memadai.

Pemeriksaan terhadap 55 warga binaan itu sendiri dilakukan dalam konteks dugaan pelanggaran protokol lapas yang melibatkan fasilitas mewah, termasuk akses ke ruang khusus dan layanan tidak lazim. Namun, hanya satu nama yang disorot secara khusus dalam pemaparan resmi, yang menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas proses investigasi. DPR menekankan bahwa semua pihak harus menjaga keadilan dan tidak ada perlakuan istimewa, terlepas dari latar belakang individu.

Dalam konteks ini, DPR meminta agar seluruh data terkait pemeriksaan, termasuk dokumen pendukung dan alasan pemilihan nama tertentu, diserahkan secara utuh. Tujuan utamanya adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa sejumlah pihak mendapat perlakuan berbeda. Keterbukaan informasi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya