Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama dan empat pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020 dengan kerugian negara Rp401 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Korupsi Nikel📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan pertambangan nikel berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan temuan penyidik, CNI diduga memalsukan dokumen uji kadar nikel dengan melibatkan pejabat Sucofindo Kendari, yang kemudian digunakan sebagai dasar permohonan izin ekspor. Proses ini dilakukan tanpa adanya rencana kerja anggaran biaya (RKAB), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penerbitan rekomendasi ekspor. Pemalsuan dokumen dilakukan secara sistematis dan didukung oleh intervensi dari pejabat Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Empat orang pejabat negara ditetapkan sebagai tersangka bersama korporasi, termasuk mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kepala Unit Sucofindo Kendari, dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka diduga menerima imbalan dari CNI atas tindakan yang melanggar hukum. Salah satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini dikalkulasi mencapai Rp401.653.737.469,69, didasarkan pada kegagalan pemerintah menerima nilai tambah dari ekspor komoditas strategis tanpa mekanisme pengawasan yang sah. Penyidik menilai pelanggaran melibatkan pelanggaran berulang terhadap ketentuan hukum dan kewajiban administratif yang telah diatur dalam UU Minerba dan KUHP.

Penetapan tersangka dilandasi surat penahanan dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, tanggal 25 September 2026. Dua tersangka, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM, ditahan di Rutan Salemba, sedangkan dua lainnya ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Tersangka dikenai pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP, Pasal 12A dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya