PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama dan empat pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020 dengan kerugian negara Rp401 miliar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan pertambangan nikel berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) selama tiga tahun berturut-turut.
Berdasarkan temuan penyidik, CNI diduga memalsukan dokumen uji kadar nikel dengan melibatkan pejabat Sucofindo Kendari, yang kemudian digunakan sebagai dasar permohonan izin ekspor. Proses ini dilakukan tanpa adanya rencana kerja anggaran biaya (RKAB), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penerbitan rekomendasi ekspor. Pemalsuan dokumen dilakukan secara sistematis dan didukung oleh intervensi dari pejabat Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Empat orang pejabat negara ditetapkan sebagai tersangka bersama korporasi, termasuk mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kepala Unit Sucofindo Kendari, dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka diduga menerima imbalan dari CNI atas tindakan yang melanggar hukum. Salah satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini dikalkulasi mencapai Rp401.653.737.469,69, didasarkan pada kegagalan pemerintah menerima nilai tambah dari ekspor komoditas strategis tanpa mekanisme pengawasan yang sah. Penyidik menilai pelanggaran melibatkan pelanggaran berulang terhadap ketentuan hukum dan kewajiban administratif yang telah diatur dalam UU Minerba dan KUHP.
Penetapan tersangka dilandasi surat penahanan dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, tanggal 25 September 2026. Dua tersangka, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM, ditahan di Rutan Salemba, sedangkan dua lainnya ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Tersangka dikenai pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP, Pasal 12A dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Gelar Gebyar Statistika VI, Mahasiswa S1 Statistik UHO Rayakan Dekade Kampus
Peringati satu dekade berdirinya program studi S1 Statistik F-MIPA UHO, mahasiswa gelar Gebyar Statistika VI dengan berbagai kegiatan akademik dan sosial.
28 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi Dilarang Beredar, Tiga Masih Ditemukan di Pasar Kendari
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dilarang beredar setelah tidak memenuhi standar, namun tiga jenis masih ditemukan di ritel di Kendari.
28 September 2026

Pengacara Muda Asal Muna Barat Pilih Berpolitik di Partai Rakyat Indonesia
La Ade Muhammad Ali Hamdani SH, pengacara muda asal Muna Barat, memilih Partai Rakyat Indonesia sebagai wadah politiknya untuk membela kepentingan rakyat.
28 September 2026

RDP Diprotes Nelayan Konkep Soal Larangan Rumpon di Empat Desa
DPC JPKP Nasional Konkep meminta DPRD menggelar RDP untuk bahas larangan aktivitas nelayan rumpon di empat desa, demi kepastian hukum dan dialog terbuka.
28 September 2026
Berita Lainnya

Mahkamah Konstitusi Thailand Hadapi Ujian Kerahasiaan Suara
Senin, 28 September 2026, 18.00 WITA

Impor Udang Ilegal Diamankan, Trenggono Tekankan Perlindungan Pembudidaya
Senin, 28 September 2026, 17.59 WITA

Trump dan AI Pendidikan RI Jadi Sorotan Global
Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA

Netanyahu Rahasia Temui Pemimpin UEA di Abu Dhabi
Senin, 28 September 2026, 17.57 WITA

Tawaran Rp443 T Ditolak, Akuisisi Emas Global Gagal
Senin, 28 September 2026, 17.57 WITA

Wajib Halal 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Rupiah Sentuh Rp17.965, Dekati Level Psikologis Rp18.000
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Haji Isam Dikabarkan Incar Saham BCA, Perusahaan Bantah Tegas
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

