Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Halal 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi

Mulai 18 Oktober 2026, tujuh kategori produk wajib bersertifikat halal, termasuk kosmetik, obat alam, dan peralatan rumah tangga, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Wajib Halal 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara nasional mulai 18 Oktober 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini tidak bertujuan membatasi perdagangan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen dan penguatan daya saing produk dalam negeri. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu arus perdagangan internasional, bahkan telah dipersiapkan oleh pelaku usaha dan mitra ekonomi global.

Pelaksanaan wajib halal ini merupakan peningkatan dari tahapan sebelumnya yang dimulai pada Oktober 2024 untuk industri menengah dan besar. Kini, cakupan meluas mencakup usaha mikro dan kecil, baik produk lokal maupun impor. Produk yang wajib bersertifikat mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, bahan kimia, produk rekayasa genetik, obat tradisional, suplemen, bahan tambahan pangan, hingga peralatan rumah tangga, sandang, perlengkapan ibadah, dan alat kesehatan kelas risiko rendah.

BPJPH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin kepastian hukum dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas serta kehalalan produk yang beredar di pasar Indonesia.

Bagi produk yang tidak memenuhi syarat halal, aturan khusus telah ditetapkan melalui Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Produk yang mengandung bahan terlarang wajib mencantumkan keterangan "TIDAK HALAL" atau "MENGANDUNG BABI" dengan gambar babi, di tempat yang terlihat jelas, mudah dibaca, dan tidak dapat dihapus. Pencantuman ini harus dilakukan pada kemasan atau bagian produk yang strategis agar konsumen dapat mengambil keputusan secara tepat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya