Wajib Halal 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi
Mulai 18 Oktober 2026, tujuh kategori produk wajib bersertifikat halal, termasuk kosmetik, obat alam, dan peralatan rumah tangga, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara nasional mulai 18 Oktober 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini tidak bertujuan membatasi perdagangan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen dan penguatan daya saing produk dalam negeri. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu arus perdagangan internasional, bahkan telah dipersiapkan oleh pelaku usaha dan mitra ekonomi global.
Pelaksanaan wajib halal ini merupakan peningkatan dari tahapan sebelumnya yang dimulai pada Oktober 2024 untuk industri menengah dan besar. Kini, cakupan meluas mencakup usaha mikro dan kecil, baik produk lokal maupun impor. Produk yang wajib bersertifikat mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, bahan kimia, produk rekayasa genetik, obat tradisional, suplemen, bahan tambahan pangan, hingga peralatan rumah tangga, sandang, perlengkapan ibadah, dan alat kesehatan kelas risiko rendah.
BPJPH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin kepastian hukum dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas serta kehalalan produk yang beredar di pasar Indonesia.
Bagi produk yang tidak memenuhi syarat halal, aturan khusus telah ditetapkan melalui Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Produk yang mengandung bahan terlarang wajib mencantumkan keterangan "TIDAK HALAL" atau "MENGANDUNG BABI" dengan gambar babi, di tempat yang terlihat jelas, mudah dibaca, dan tidak dapat dihapus. Pencantuman ini harus dilakukan pada kemasan atau bagian produk yang strategis agar konsumen dapat mengambil keputusan secara tepat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump dan AI Pendidikan RI Jadi Sorotan Global
Presiden Amerika Serikat menanggapi isu geopolitik dengan unggahan digital, sementara Indonesia unggul secara global dalam pemanfaatan kecerdasan buatan untuk pendidikan.
28 September 2026

Netanyahu Rahasia Temui Pemimpin UEA di Abu Dhabi
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan melakukan kunjungan rahasia ke Abu Dhabi dan bertemu Presiden UEA, tanpa pengumuman resmi dari kedua pihak.
28 September 2026

Menteri PU Ancam Copot Pejabat Akibat Laporan Irigasi Palsu
Menteri PU ancam mencopot sejumlah pejabat teknis setelah temuan kekeringan di sawah tak sesuai laporan internal yang menyatakan kondisi aman.
28 September 2026

Perdana Menteri Malaysia Berduka, Istri Mantan PM Mahathir Wafat di Usia 100 Tahun
Anwar Ibrahim menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, yang meninggal di usia 100 tahun di Kuala Lumpur.
28 September 2026
Berita Lainnya

Mahkamah Konstitusi Thailand Hadapi Ujian Kerahasiaan Suara
Senin, 28 September 2026, 18.00 WITA

Impor Udang Ilegal Diamankan, Trenggono Tekankan Perlindungan Pembudidaya
Senin, 28 September 2026, 17.59 WITA

PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA

Tawaran Rp443 T Ditolak, Akuisisi Emas Global Gagal
Senin, 28 September 2026, 17.57 WITA

Rupiah Sentuh Rp17.965, Dekati Level Psikologis Rp18.000
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Haji Isam Dikabarkan Incar Saham BCA, Perusahaan Bantah Tegas
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

DPR Desak BI Perkuat Rupiah Berdasarkan Fundamental
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Toba Surimi Perbarui Kepemimpinan, Beston Barto Jabat Dirut Baru
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

