RDP Diprotes Nelayan Konkep Soal Larangan Rumpon di Empat Desa
DPC JPKP Nasional Konkep meminta DPRD menggelar RDP untuk bahas larangan aktivitas nelayan rumpon di empat desa, demi kepastian hukum dan dialog terbuka.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) Kabupaten Konawe Kepulauan telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD setempat. Permohonan ini menyusul adanya larangan terhadap aktivitas nelayan yang menggunakan rumpon di empat desa di Kecamatan Wawonii Tenggara, yang menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan nelayan lokal.
Ketua DPC JPKP Nasional Konkep, Candra Adiatma, S.H., menyatakan bahwa permohonan RDP bertujuan untuk menciptakan ruang dialog resmi antara masyarakat nelayan, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Ia menekankan pentingnya pendekatan melalui forum formal guna mengungkap dasar hukum dari larangan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan tidak mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat nelayan.
Empat desa yang terdampak adalah Nainoa Indah, Sinar Mosolo, Mosolo, dan Nombo Jaya. Keempat desa ini menjadi fokus karena aktivitas rumpon telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi sebagian besar nelayan setempat. Candra menegaskan bahwa tanpa mekanisme dialog, kebijakan yang diterapkan bisa berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan usaha nelayan.
Ia meminta DPRD segera menindaklanjuti surat permohonan dan menjadwalkan RDP dengan melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait. Dengan demikian, setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil dapat berdasarkan data dan pertimbangan yang komprehensif.
Upaya ini, menurut Candra, merupakan bentuk pendekatan konstruktif untuk menyelesaikan persoalan sosial ekonomi melalui mekanisme kelembagaan yang ada. Tujuannya bukan sekadar menolak kebijakan, tetapi memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan ruang berusaha yang jelas bagi masyarakat nelayan di wilayah tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Yuri Kemal Soroti Potensi Ruksamin Jadi Menteri di Era Prabowo
Ketua Umum PBB Yuri Kemal tegaskan Ruksamin sebagai putra terbaik Sultra layak masuk kabinet jika ada kesempatan dari Presiden Prabowo.
28 September 2026

Gugun dan Epri Resmi Menikah di Madinah
Anggota DPRD Konawe, Teguh Rahmat atau Gugun, menikah secara akad di Masjid Nabawi, Madinah, bersama Epri, dengan suasana khidmat dan penuh doa.
28 September 2026

Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Tenggara
BMKG memprediksi wilayah Sulawesi Tenggara berpotensi alami hujan lebat hingga sangat lebat dalam dua hari ke depan akibat dinamika atmosfer aktif.
28 September 2026

Potensi Hujan Lebat di 19 Wilayah, BMKG Imbau Waspada
BMKG memperingatkan hujan lebat hingga angin kencang di 19 daerah, termasuk sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, akibat aktivitas konvektif dan dinamika atmosfer yang meningkat.
28 September 2026
Berita Lainnya

MNC University Edukasi Generasi Muda soal Pajak Digital
Senin, 28 September 2026, 15.48 WITA

APBN sebagai Pelindung Ekonomi dari Guncangan Global
Senin, 28 September 2026, 15.47 WITA

Minum Minuman Manis Harian Tingkatkan Risiko Kanker Lambung
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Sidang PHPU Pilpres 2024 Lanjut, Pembuktian Ijazah Gibran Digelar 30 September 2026
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Ombudsman Absen Rapat DPR Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Senin, 28 September 2026, 15.44 WITA

Makassar Tumbuh 7,04%, Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Pemkot
Senin, 28 September 2026, 15.44 WITA

Dirjen PAS Bantah Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sebut Milik Pejabat
Senin, 28 September 2026, 15.43 WITA

