Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RDP Diprotes Nelayan Konkep Soal Larangan Rumpon di Empat Desa

DPC JPKP Nasional Konkep meminta DPRD menggelar RDP untuk bahas larangan aktivitas nelayan rumpon di empat desa, demi kepastian hukum dan dialog terbuka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
RDP Diprotes Nelayan Konkep Soal Larangan Rumpon di Empat Desa📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) Kabupaten Konawe Kepulauan telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD setempat. Permohonan ini menyusul adanya larangan terhadap aktivitas nelayan yang menggunakan rumpon di empat desa di Kecamatan Wawonii Tenggara, yang menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan nelayan lokal.

Ketua DPC JPKP Nasional Konkep, Candra Adiatma, S.H., menyatakan bahwa permohonan RDP bertujuan untuk menciptakan ruang dialog resmi antara masyarakat nelayan, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Ia menekankan pentingnya pendekatan melalui forum formal guna mengungkap dasar hukum dari larangan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan tidak mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat nelayan.

Empat desa yang terdampak adalah Nainoa Indah, Sinar Mosolo, Mosolo, dan Nombo Jaya. Keempat desa ini menjadi fokus karena aktivitas rumpon telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi sebagian besar nelayan setempat. Candra menegaskan bahwa tanpa mekanisme dialog, kebijakan yang diterapkan bisa berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan usaha nelayan.

Ia meminta DPRD segera menindaklanjuti surat permohonan dan menjadwalkan RDP dengan melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait. Dengan demikian, setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil dapat berdasarkan data dan pertimbangan yang komprehensif.

Upaya ini, menurut Candra, merupakan bentuk pendekatan konstruktif untuk menyelesaikan persoalan sosial ekonomi melalui mekanisme kelembagaan yang ada. Tujuannya bukan sekadar menolak kebijakan, tetapi memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan ruang berusaha yang jelas bagi masyarakat nelayan di wilayah tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya