Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman

Anggota DPR mengecam Kalapas nonaktif Cibinong yang mengakui memerintahkan pemindahan barang temuan Ombudsman, termasuk AC dan sofa, menyusul kunjungan menteri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong yang telah nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui secara terbuka telah memerintahkan perpindahan sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan dalam inspeksi mendadak oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), menyusul kejadian di lapas tersebut saat kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Jumat (25/9/2026).

Pertanyaan tajam dilontarkan oleh anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, yang menyoroti hilangnya sejumlah barang hasil temuan Ombudsman, termasuk sofa dan AC, serta hilangnya foto yang sempat terpajang di meja. Ia menegaskan bahwa pemindahan barang tersebut tidak bisa dianggap kebetulan, apalagi terjadi tepat sebelum kunjungan pejabat tinggi. "Siapa yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, Pak Wisnu? Siapa, Pak?" tanya Yanuar dengan tegas.

Wisnu Hani Putranto menjawab dengan jelas bahwa dirinya sendiri yang memerintahkan tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa barang-barang yang dipindahkan tidak termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN), sehingga menurutnya tidak perlu dipertahankan di lokasi semula. "Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," ujarnya dalam rapat. Pernyataan itu menjadi bukti bahwa tindakan pengalihan barang dilakukan atas keputusan langsung dari kepala lapas saat itu.

Kasus ini menyoroti kelemahan pengelolaan aset di lembaga pemasyarakatan dan memperkuat kekhawatiran soal transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Selain barang-barang yang hilang, terungkap pula bahwa 13 unit rumah dinas di Lapas Cibinong belum tercatat dalam sistem BMN, menambah kompleksitas persoalan pengawasan internal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya