Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ombudsman Tak Hadir Rapat Soal Lapas Mewah karena Tak Dapat Undangan Resmi

Ombudsman RI tidak menghadiri rapat dengar pendapat DPR terkait Lapas Cibinong lantaran belum menerima undangan resmi hingga hari pelaksanaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.42 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Ombudsman Tak Hadir Rapat Soal Lapas Mewah karena Tak Dapat Undangan Resmi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan tidak dapat menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong karena belum menerima surat undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB, tepat sebelum rapat dimulai. Dalam keterangan tertulis, pihak Ombudsman menegaskan sikap menghormati fungsi pengawasan parlemen dan menekankan pentingnya hubungan kelembagaan yang sinergis dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.

Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9), yang menemukan bangunan dengan fasilitas eksklusif yang dinilai tidak sesuai dengan standar pemasyarakatan. Meski demikian, Ombudsman menyatakan siap memberikan informasi lengkap dan terbuka kepada DPR RI, khususnya Komisi II yang menjadi mitra kerja, serta Komisi XIII yang membidangi urusan imigrasi dan pemasyarakatan.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Komisi II untuk mengundang Ombudsman, namun belum mendapatkan respons. Karena Ombudsman bukan mitra langsung Komisi XIII, rapat tetap digelar setelah meminta izin khusus. Ia menekankan bahwa tujuan rapat adalah memperoleh hasil investigasi Ombudsman, bukan sekadar pandangan, namun kehadiran lembaga pengawas tersebut tidak dapat dipastikan karena prosedur administratif yang belum terpenuhi.

Rapat berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tanpa kehadiran Ombudsman, dengan peserta utama antara lain Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Mashudi dan Kalapas Cibinong non aktif Wisnu Hani Putranto. Pihak Ombudsman menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi penuh dengan lembaga negara lain demi peningkatan tata kelola pemasyarakatan yang lebih adil dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya