Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Siap Diperluas

Pemerintah menetapkan plafon kredit Rp10 triliun tahun 2026 untuk UMKM berbasis kekayaan intelektual, membuka akses pembiayaan baru melalui merek, hak cipta, dan paten sebagai agunan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Siap Diperluas📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026 yang berbasis pada kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor ekonomi kreatif. Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam paradigma pembiayaan, di mana aset tak berwujud seperti merek dagang, hak cipta, dan paten kini diakui sebagai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan kredit.

Sebelumnya, akses pembiayaan UMKM secara dominan bergantung pada agunan fisik seperti tanah, bangunan, atau kendaraan. Dengan kebijakan baru ini, aset non-berwujud yang telah dikembangkan oleh pelaku usaha secara kreatif dan inovatif diberi ruang untuk menjadi dasar pendanaan. Ini memperluas peluang bagi pelaku usaha yang memiliki inovasi kuat tetapi minim aset berwujud untuk memperoleh dana segar.

Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini diwujudkan melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Penyesuaian regulasi di sektor jasa keuangan juga dilakukan agar perbankan, termasuk bank-bank milik negara (Himbara), dapat menyalurkan kredit berbasis agunan kekayaan intelektual. Sertifikat resmi seperti hak cipta, merek dagang, dan paten dapat digunakan sebagai kolateral dalam proses pencairan kredit.

Penting untuk dipahami bahwa angka Rp10 triliun bukan dana hibah atau alokasi langsung dari pemerintah kepada UMKM, melainkan plafon maksimal yang dapat disalurkan melalui lembaga keuangan. Dana tersebut akan dikelola oleh institusi keuangan dengan mekanisme kredit yang sesuai dengan persyaratan dan risiko yang ditetapkan. Tujuan utamanya adalah memperluas akses pembiayaan dengan memanfaatkan potensi nilai ekonomi dari ide, kreativitas, dan reputasi yang telah dibangun oleh pelaku usaha.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya