Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anggota BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim

Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap terkait audit Pemkab Muara Enim, setelah sebelumnya gagal hadir pada jadwal sebelumnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Anggota BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/9), setelah sebelumnya tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang, yang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, beserta sejumlah pihak terkait. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.57 WIB dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya memperkuat bukti dalam penyidikan yang telah berjalan secara intensif sejak sebelumnya.

Sebelumnya, pada 16 Juli, Bobby juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa, terkait dugaan pengaturan hasil audit di Muara Enim. Pemeriksaan tersebut juga menyoroti hubungan antara Bobby dengan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan serta menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen kertas kerja audit, perubahan temuan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta bukti adanya upaya intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan audit.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap—Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika—serta dua orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni ASN BPK Titin Rita Lestari dan Angga sebagai pihak swasta. Kedua tersangka penerima suap telah ditahan di Rutan KPK untuk menunjang proses hukum lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya