Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Anak Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi

KPK memeriksa Feby Paramita, anak eks kepala kantor pajak, sebagai saksi kasus gratifikasi yang melibatkan ayahnya, dengan total dugaan penerimaan hingga Rp20,7 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Periksa Anak Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Feby Paramita, putri dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret ayahnya. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih, namun Feby tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri. Penyidik KPK telah menerima konfirmasi dari saksi bahwa ia belum bisa memenuhi panggilan pada hari ini.

KPK menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Feby setelah ia kembali ke tanah air. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik tengah mengurai aliran dana dan identifikasi aset yang diduga berasal dari penyalahgunaan wewenang oleh ayah Feby selama menjabat.

Dalam konferensi pers pada 19 Agustus 2026, KPK mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, terduga pelaku mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya meminta dukungan sponsor acara fashion show atas nama anaknya. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang kemudian memberikan dana langsung ke rekening Feby. Total dana yang dikumpulkan dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Selain itu, KPK menduga terduga pelaku menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari periode 2014 hingga 2022 melalui perantara, BSA, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Pada periode 2013 hingga 2018, sejumlah perusahaan juga diduga memberikan valas yang kemudian ditukarkan ke money changer, dengan nilai total mencapai Rp10 miliar. Keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Haniv diperkirakan mencapai minimal Rp20,7 miliar.

Kasus ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat pejabat negara yang menerima manfaat dari jabatan secara tidak sah. Penyidik KPK terus memperkuat bukti-bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya