KPK Periksa Anak Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi
KPK memeriksa Feby Paramita, anak eks kepala kantor pajak, sebagai saksi kasus gratifikasi yang melibatkan ayahnya, dengan total dugaan penerimaan hingga Rp20,7 miliar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Feby Paramita, putri dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret ayahnya. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih, namun Feby tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri. Penyidik KPK telah menerima konfirmasi dari saksi bahwa ia belum bisa memenuhi panggilan pada hari ini.
KPK menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Feby setelah ia kembali ke tanah air. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik tengah mengurai aliran dana dan identifikasi aset yang diduga berasal dari penyalahgunaan wewenang oleh ayah Feby selama menjabat.
Dalam konferensi pers pada 19 Agustus 2026, KPK mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, terduga pelaku mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya meminta dukungan sponsor acara fashion show atas nama anaknya. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang kemudian memberikan dana langsung ke rekening Feby. Total dana yang dikumpulkan dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
Selain itu, KPK menduga terduga pelaku menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari periode 2014 hingga 2022 melalui perantara, BSA, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Pada periode 2013 hingga 2018, sejumlah perusahaan juga diduga memberikan valas yang kemudian ditukarkan ke money changer, dengan nilai total mencapai Rp10 miliar. Keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Haniv diperkirakan mencapai minimal Rp20,7 miliar.
Kasus ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat pejabat negara yang menerima manfaat dari jabatan secara tidak sah. Penyidik KPK terus memperkuat bukti-bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anggota BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap terkait audit Pemkab Muara Enim, setelah sebelumnya gagal hadir pada jadwal sebelumnya.
28 September 2026

Mahasiswa Diminta Siapkan Diri Jadi Pemimpin Indonesia Emas 2045
Kapolri mengajak mahasiswa UMSU mengasah kemampuan, karakter, dan adaptasi untuk kontribusi nyata menuju visi Indonesia Emas 2045.
28 September 2026

Dinas ESDM Riau Buka Saluran Laporan Tambang Ilegal
Pemerintah Provinsi Riau membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya mineral bukan logam dan batuan, dengan prosedur verifikasi berbasis peraturan perundang-undangan.
28 September 2026

Pencuri yang Gigit Telinga Korban Masih Diburu Polisi
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang menggigit telinga korban saat kepergok di rumahnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
28 September 2026
Berita Lainnya

Pengacara Muda Asal Muna Barat Pilih Berpolitik di Partai Rakyat Indonesia
Senin, 28 September 2026, 16.20 WITA

MNC University Edukasi Generasi Muda soal Pajak Digital
Senin, 28 September 2026, 15.48 WITA

APBN sebagai Pelindung Ekonomi dari Guncangan Global
Senin, 28 September 2026, 15.47 WITA

Minum Minuman Manis Harian Tingkatkan Risiko Kanker Lambung
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Sidang PHPU Pilpres 2024 Lanjut, Pembuktian Ijazah Gibran Digelar 30 September 2026
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Ombudsman Absen Rapat DPR Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Senin, 28 September 2026, 15.44 WITA

Makassar Tumbuh 7,04%, Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Pemkot
Senin, 28 September 2026, 15.44 WITA

