Sidang PHPU Pilpres 2024 Lanjut, Pembuktian Ijazah Gibran Digelar 30 September 2026
Mahkamah Konstitusi akan memproses agenda pembuktian dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 30 September 2026, dengan fokus pada keterangan ahli dan alat bukti tambahan pemohon.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026. Sidang yang digelar pukul 19.00 WIB ini menetapkan agenda utama sebagai pembuktian, yang mencakup penyampaian keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh para pemohon. Proses ini menjadi langkah krusial dalam menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dalam jadwal resmi yang dirilis melalui laman resmi MK, agenda pembuktian juga mencakup proses pengesahan alat bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pemohon. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat argumen terkait status ijazah yang menjadi inti sengketa. Sebelumnya, sidang telah memasuki tahap pemeriksaan acara persidangan, termasuk jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan hasil keterangan dari Bawaslu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah tokoh publik dan aktivis, termasuk Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana. Mereka menilai bahwa syarat pendidikan yang dipenuhi Gibran perlu dipertanyakan secara hukum dan konstitusional.
Pengadilan tetap menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan keterbukaan dalam proses sidang. Setiap bukti dan keterangan akan dipertimbangkan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang ini menjadi momen penting dalam menentukan keabsahan calon wakil presiden berdasarkan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengacara Muda Asal Muna Barat Pilih Berpolitik di Partai Rakyat Indonesia
La Ade Muhammad Ali Hamdani SH, pengacara muda asal Muna Barat, memilih Partai Rakyat Indonesia sebagai wadah politiknya untuk membela kepentingan rakyat.
28 September 2026

Ombudsman Absen Rapat DPR Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Rapat Komisi XIII DPR tentang temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong berlangsung tanpa kehadiran Ombudsman meski sebelumnya dijanjikan, dengan pihak DPR memutuskan melanjutkan pembahasan bersama Dirjen PAS.
28 September 2026

13 Bangunan Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Terdaftar di Sistem Negara
Dirjen PAS mengakui 13 dari 16 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong belum tercatat dalam sistem aset negara, sementara barang mewah ditemukan berasal dari pejabat terkait.
28 September 2026

Komisi II DPR Panggil Ombudsman Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Komisi II DPR akan memanggil Ombudsman RI pada Selasa besok untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
28 September 2026
Berita Lainnya

MNC University Edukasi Generasi Muda soal Pajak Digital
Senin, 28 September 2026, 15.48 WITA

APBN sebagai Pelindung Ekonomi dari Guncangan Global
Senin, 28 September 2026, 15.47 WITA

Minum Minuman Manis Harian Tingkatkan Risiko Kanker Lambung
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Makassar Tumbuh 7,04%, Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Pemkot
Senin, 28 September 2026, 15.44 WITA

Dirjen PAS Bantah Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sebut Milik Pejabat
Senin, 28 September 2026, 15.43 WITA

Ombudsman Tak Hadir Rapat Soal Lapas Mewah karena Tak Dapat Undangan Resmi
Senin, 28 September 2026, 15.42 WITA

Anggota BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Senin, 28 September 2026, 15.41 WITA

