Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang PHPU Pilpres 2024 Lanjut, Pembuktian Ijazah Gibran Digelar 30 September 2026

Mahkamah Konstitusi akan memproses agenda pembuktian dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 30 September 2026, dengan fokus pada keterangan ahli dan alat bukti tambahan pemohon.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Sidang PHPU Pilpres 2024 Lanjut, Pembuktian Ijazah Gibran Digelar 30 September 2026📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026. Sidang yang digelar pukul 19.00 WIB ini menetapkan agenda utama sebagai pembuktian, yang mencakup penyampaian keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh para pemohon. Proses ini menjadi langkah krusial dalam menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dalam jadwal resmi yang dirilis melalui laman resmi MK, agenda pembuktian juga mencakup proses pengesahan alat bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pemohon. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat argumen terkait status ijazah yang menjadi inti sengketa. Sebelumnya, sidang telah memasuki tahap pemeriksaan acara persidangan, termasuk jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan hasil keterangan dari Bawaslu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah tokoh publik dan aktivis, termasuk Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana. Mereka menilai bahwa syarat pendidikan yang dipenuhi Gibran perlu dipertanyakan secara hukum dan konstitusional.

Pengadilan tetap menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan keterbukaan dalam proses sidang. Setiap bukti dan keterangan akan dipertimbangkan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang ini menjadi momen penting dalam menentukan keabsahan calon wakil presiden berdasarkan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya