Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi II DPR Panggil Ombudsman Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Komisi II DPR akan memanggil Ombudsman RI pada Selasa besok untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Komisi II DPR Panggil Ombudsman Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi II DPR RI telah menetapkan agenda rapat dengan Ombudsman RI pada Selasa, 29 September, pukul 14.00 WIB, untuk membahas hasil temuan terkait fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Rapat ini menjadi respons atas upaya Komisi XIII DPR yang sebelumnya berupaya mengundang Ombudsman namun tidak mendapat tanggapan.

Ketua Komisi II, Rifqi, menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan bukan untuk memperkeruh hubungan antarlembaga, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas institusi. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam penanganan temuan, bukan hanya berdasarkan fakta terpilih, tetapi melalui analisis komprehensif terhadap layanan publik secara nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyatakan bahwa kasus Lapas Cibinong menjadi prioritas utama karena menyangkut integritas sistem pemasyarakatan. Ia menilai wajar jika Komisi II, yang membidangi politik dan pemerintahan, menjadi wadah utama untuk membahas temuan Ombudsman, mengingat keterkaitannya dengan tata kelola pemerintahan.

Ketidakhadiran Ombudsman dalam rapat Komisi XIII mendapat catatan khusus. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa surat undangan telah dikirim, tetapi belum mendapat respons. Meski demikian, rapat tetap berlangsung dengan mengundang pihak terkait lainnya, termasuk Ditjen Pemasyarakatan, untuk menyampaikan penjelasan atas temuan yang telah dilaporkan.

Komisi II menegaskan bahwa proses ini tidak bermaksud menggantikan kewenangan lembaga lain, tetapi memastikan bahwa temuan yang berdampak pada pelayanan publik diperiksa secara transparan dan sistematis. Pemanggilan Ombudsman diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan di sektor pemasyarakatan secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya