Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dinas ESDM Riau Buka Saluran Laporan Tambang Ilegal

Pemerintah Provinsi Riau membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya mineral bukan logam dan batuan, dengan prosedur verifikasi berbasis peraturan perundang-undangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dinas ESDM Riau Buka Saluran Laporan Tambang Ilegal📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau resmi meluncurkan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, terutama di sektor mineral bukan logam dan batuan yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merupakan upaya sistematis untuk memperkuat pengawasan dan menertibkan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan menjadi bahan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diberi kesempatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui formulir daring yang tersedia di akun Instagram resmi Dinas ESDM Riau, dengan mengakses tautan Google Form yang telah disediakan.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyertakan informasi lokasi secara lengkap, termasuk nama kabupaten/kota, desa atau kecamatan, serta koordinat GPS jika tersedia. Selain itu, pelapor dapat melengkapi data dengan foto, video, atau tautan Google Maps sebagai bukti pendukung. Informasi tambahan seperti jenis komoditas yang ditambang, durasi aktivitas, jumlah alat berat, dan identitas terduga pelaku atau perusahaan juga dapat disampaikan untuk memperkuat laporan.

Pengaduan yang masuk akan diproses secara sistematis dan diteruskan kepada pihak berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat juga tetap dapat menyampaikan laporan melalui jalur lain seperti Contact Center 136, laman LAPOR!, atau email resmi Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

Tujuan utama dari pembukaan kanal pengaduan ini adalah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, mempercepat penanganan pelanggaran, dan mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan kepentingan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya