Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

28 Saham Sentuh Level Rp43 Pasca Penurunan Batas Harga Minimum

Sebanyak 28 saham tercatat berada di bawah level Rp50 setelah aturan baru Bursa Efek Indonesia resmi diberlakukan, dengan sejumlah emiten menyentuh harga Rp43 per lembar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 16x dibuka
28 Saham Sentuh Level Rp43 Pasca Penurunan Batas Harga Minimum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pasar modal mengalami perubahan signifikan pada perdagangan Senin (28/9), seiring diberlakukannya aturan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar. Perubahan ini berlaku mulai hari pertama di pasar reguler dan pasar tunai, memicu penurunan harga beberapa emiten ke level terendah yang baru terjadi.

Sebanyak 28 saham tercatat turun ke bawah level Rp50, dengan sejumlah emiten mencatat harga Rp43 per lembar, mengalami penurunan hingga 14 persen. Di antaranya adalah PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI), dan PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT). Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga mengalami penurunan serupa hingga menyentuh level Rp43.

Selain kelompok tersebut, emiten lain seperti PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), serta PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) juga tercatat di level Rp43. Saham PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) turun 14 persen ke angka yang sama, demikian pula dengan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), dan PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS).

Sementara itu, beberapa saham lainnya bergerak di kisaran Rp45 hingga Rp46, termasuk PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), PT Pikko Land Development Tbk (RODA), dan PT Mitra Pack Tbk (PTMP). Perubahan struktur harga ini disertai penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), dengan batas transisi hingga 31 Desember 2026 yang menyesuaikan toleransi fluktuasi berdasarkan kisaran harga saham.

Tujuan utama dari penurunan batas harga minimum adalah untuk memperluas ruang gerak perdagangan, meningkatkan kualitas price discovery, serta mendorong likuiditas pasar. Dengan adanya perubahan ini, saham yang sebelumnya terkunci di level Rp50 kini dapat bergerak lebih rendah hingga mencapai Rp1, sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya