Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Mulai Short Selling 1 Oktober, Wajib Setor Rp50 Juta

Transaksi short selling resmi diluncurkan BEI pada 1 Oktober dengan syarat modal awal minimal Rp50 juta dan persyaratan ketat bagi investor berpengalaman.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 17x dibuka
BEI Mulai Short Selling 1 Oktober, Wajib Setor Rp50 Juta📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghadirkan mekanisme short selling mulai 1 Oktober mendatang, dengan pelaksanaan dimulai secara terbatas melalui lima emiten terpilih. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perluasan instrumen pasar modal yang menawarkan alternatif strategi investasi bagi pelaku pasar yang memahami risiko tinggi. Transaksi ini memungkinkan investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam dari pihak lain, lalu membelinya kembali saat harga turun untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan harga.

Hanya dua perusahaan sekuritas yang telah disetujui untuk menjadi anggota bursa penyedia layanan short selling, yakni Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa daftar saham yang dapat diperdagangkan secara short selling akan diumumkan setelah penutupan pasar pada hari peluncuran. Ia menekankan bahwa instrumen ini tidak cocok untuk investor pemula dan hanya ditujukan bagi mereka yang memiliki pengalaman serta komitmen terhadap manajemen risiko yang ketat.

Persyaratan untuk mengikuti short selling mencakup masa aktivitas rekening reguler minimal selama enam bulan, serta penyetoran dana awal sebesar Rp50 juta sebagai jaminan awal. Investor juga wajib membuka rekening khusus yang disediakan oleh masing-masing anggota bursa yang mendukung transaksi tersebut. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, yang secara eksplisit menetapkan batas minimum jaminan awal sebesar 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.

Penerapan short selling diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar, sekaligus memberi ruang bagi investor profesional untuk melakukan hedging atau strategi spekulatif dengan lebih fleksibel. Namun, BEI tetap menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan, karena potensi kerugian dalam transaksi ini tidak terbatas, berbeda dari strategi tradisional yang memiliki batas maksimal kerugian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya