BEI Mulai Short Selling 1 Oktober, Wajib Setor Rp50 Juta
Transaksi short selling resmi diluncurkan BEI pada 1 Oktober dengan syarat modal awal minimal Rp50 juta dan persyaratan ketat bagi investor berpengalaman.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 17x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghadirkan mekanisme short selling mulai 1 Oktober mendatang, dengan pelaksanaan dimulai secara terbatas melalui lima emiten terpilih. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perluasan instrumen pasar modal yang menawarkan alternatif strategi investasi bagi pelaku pasar yang memahami risiko tinggi. Transaksi ini memungkinkan investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam dari pihak lain, lalu membelinya kembali saat harga turun untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan harga.
Hanya dua perusahaan sekuritas yang telah disetujui untuk menjadi anggota bursa penyedia layanan short selling, yakni Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa daftar saham yang dapat diperdagangkan secara short selling akan diumumkan setelah penutupan pasar pada hari peluncuran. Ia menekankan bahwa instrumen ini tidak cocok untuk investor pemula dan hanya ditujukan bagi mereka yang memiliki pengalaman serta komitmen terhadap manajemen risiko yang ketat.
Persyaratan untuk mengikuti short selling mencakup masa aktivitas rekening reguler minimal selama enam bulan, serta penyetoran dana awal sebesar Rp50 juta sebagai jaminan awal. Investor juga wajib membuka rekening khusus yang disediakan oleh masing-masing anggota bursa yang mendukung transaksi tersebut. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, yang secara eksplisit menetapkan batas minimum jaminan awal sebesar 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.
Penerapan short selling diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar, sekaligus memberi ruang bagi investor profesional untuk melakukan hedging atau strategi spekulatif dengan lebih fleksibel. Namun, BEI tetap menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan, karena potensi kerugian dalam transaksi ini tidak terbatas, berbeda dari strategi tradisional yang memiliki batas maksimal kerugian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

IHSG Terpanggang di 6.181 Usai Batas Harga Saham Rp1 Diberlakukan
Indeks Harga Saham Gabungan turun 0,97% ke level 6.181 pada sesi I perdagangan Senin, menyusul penerapan batas harga saham minimum Rp1 di pasar reguler dan tunai.
28 September 2026

28 Saham Sentuh Level Rp43 Pasca Penurunan Batas Harga Minimum
Sebanyak 28 saham tercatat berada di bawah level Rp50 setelah aturan baru Bursa Efek Indonesia resmi diberlakukan, dengan sejumlah emiten menyentuh harga Rp43 per lembar.
28 September 2026

BEI Bantah Aturan Harga Saham Rp1 Picu Penurunan IHSG
BEI menegaskan tidak ada kaitan antara penghapusan batas harga minimum Rp50 dan penurunan IHSG, dengan pergerakan pasar dinilai stabil dan respons investor positif.
28 September 2026

Bayan Jamin Operasional Normal PascaTransaksi Saham 30 Persen
PT Bayan Resources memastikan aktivitas operasional dan kinerja keuangan tetap stabil pasca penjualan 30 persen saham ke PT Jhonlin Baratama, dengan manajemen tetap di tangan Low Tuck Kwong.
28 September 2026
Berita Lainnya

Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas untuk 2027
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

Pemerintah Tancap Gas Bangun Ekosistem Peternakan Terintegrasi
Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA

Pilot dan Tahanan Bersatu Selamatkan Penumpang di Pulau Terpencil
Senin, 28 September 2026, 23.20 WITA

Mojtaba Khamenei Klaim Keberhasilan Usir Musuh dari Laut Arab
Senin, 28 September 2026, 23.05 WITA

Rusia Dilemahkan di Ukraina, Tidak Mampu Serang NATO Secara Besar-besaran
Senin, 28 September 2026, 23.05 WITA

Trump Dikabarkan Tawarkan Senjata AS Langsung ke Xi Jinping
Senin, 28 September 2026, 23.04 WITA

Komedian Turki Hadapi Sidang atas Dakwaan Hinaan Politik
Senin, 28 September 2026, 23.04 WITA

Penghapusan Harga Minimum Picu Volatilitas Awal di IHSG
Senin, 28 September 2026, 23.04 WITA

