Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komnas HAM Dorong Aturan Turunan UU Reforma Agraria Lindungi Masyarakat Adat

Komnas HAM menyambut pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dan menekankan pentingnya aturan turunan yang partisipatif serta menjaga hak kelompok rentan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 17.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Komnas HAM Dorong Aturan Turunan UU Reforma Agraria Lindungi Masyarakat Adat📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026. Namun, lembaga tersebut menekankan perlunya penyusunan peraturan pelaksana yang melibatkan seluruh pihak terkait, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan, guna memastikan keadilan sosial dan perlindungan hak dasar.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 27 September 2026, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyoroti praktik penanganan konflik agraria yang selama ini cenderung dialihkan dari isu penguasaan tanah menjadi kasus pidana. Menurutnya, pendekatan semacam ini justru mengaburkan akar permasalahan dan berpotensi menyalahgunakan hukum untuk menekan gerakan sosial.

Komnas HAM menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada implementasi yang berbasis pada prinsip hak asasi manusia. Rekomendasi dari Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria dan kajian terkait fungsi kepolisian dalam menangani konflik tanah menjadi acuan penting dalam menyusun aturan turunan yang berkeadilan.

Dengan demikian, Komnas HAM meminta pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses regulasi, tetapi juga memastikan bahwa proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan inklusif. Tujuannya adalah mencegah kembali terjadinya pelanggaran hak atas tanah dan memperkuat keberlangsungan keadilan agraria di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya