Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Audit Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Didesak untuk Klarifikasi Aset Negara

Anggota Komisi XIII mendesak audit menyeluruh terhadap fasilitas mewah di Lapas Cibinong guna menegaskan status kepemilikan dan legalitas penggunaan aset negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 17.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Audit Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Didesak untuk Klarifikasi Aset Negara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Ia menekankan pentingnya proses audit untuk memastikan bahwa bangunan seperti rumah tinggal dan kendaraan yang ditemukan bukan hasil penyalahgunaan kekuasaan atau aset negara yang digunakan secara tidak sah. Audit ini diharapkan mampu mengungkap asal-usul pembangunan, penggunaan, dan pembiayaan fasilitas tersebut secara transparan.

Rieke menegaskan bahwa semua aset milik negara harus berada dalam pengelolaan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menyoroti pentingnya mengevaluasi status hukum fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Menurutnya, tidak boleh ada aset negara yang digunakan tanpa dasar hukum atau berubah fungsi tanpa izin resmi.

Kasus ini juga menyoroti adanya upaya yang diduga menghambat tugas Ombudsman RI dalam melakukan sidak di lapas tersebut, yang terlihat dari video yang beredar. Rieke menekankan bahwa pengawasan eksternal tidak boleh dilihat sebagai ancaman, melainkan bagian dari proses akuntabilitas. Ia mendukung pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penghalangan, guna menjamin kebebasan lembaga pengawas dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai respons, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong. Lima orang yang dimaksud meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya