KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap melibatkan lima klaster korupsi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, yang menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2025–2030, serta Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini berdasarkan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, yang menyebabkan penahanan terhadap dua pejabat tersebut beserta 18 orang lainnya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi yang saling terkait, mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengumpulan upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta upaya pengaruh terhadap hasil audit BPK. Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dan memberi suap dalam satu klaster, sementara Ahmad Luthfi diduga sebagai penerima suap dalam satu klaster lain.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan MAW, seorang pihak swasta dari PT MWC, sebagai tersangka sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara. Dari hasil penyitaan dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk satu tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil korupsi. Total 20 orang yang ditangkap diperiksa, di mana 10 orang diantaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penetapan status tersangka ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dan lembaga pengawas keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

