Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lapas Cibinong Ditemukan Fasilitas Mewah dan Mobil Mewah

Ombudsman temukan hunian mewah, fasilitas gym, minigolf, serta mobil mewah di Lapas Cibinong, diduga digunakan narapidana berbayar, dan meminta perobohan dalam waktu satu bulan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lapas Cibinong Ditemukan Fasilitas Mewah dan Mobil Mewah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Ombudsman RI mengungkap adanya kompleks hunian mewah di dalam area Lapas Kelas II A Cibinong, yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga seperti ruang tamu, dapur, kulkas, televisi, dan ruang tidur. Fasilitas tersebut ditemukan selama dua kali inspeksi mendadak pada bulan Juli dan September, namun akses ke lokasi sempat ditolak oleh petugas lapas. Salah satu penghuni yang dikonfirmasi mengaku sebagai narapidana dan menyatakan membayar untuk menempati hunian tersebut, meski jumlah uang yang dibayar belum bisa dikonfirmasi karena intervensi petugas saat pemeriksaan.

Dalam temuan lebih lanjut, Ombudsman menemukan rencana pembangunan fasilitas gym serta shelter untuk minigolf di kawasan yang sama. Fasilitas ini diperkirakan telah berdiri selama lebih dari satu tahun, menunjukkan sistem yang telah berjalan lama tanpa pengawasan ketat. Di sisi lain, ditemukan pula kulkas berisi minuman keras, menandakan pelanggaran terhadap peraturan larangan konsumsi alkohol di lingkungan pemasyarakatan.

Selain hunian, tim juga mengidentifikasi sejumlah kendaraan mewah, termasuk mobil Alphard dan Fortuner, yang terparkir di area klaster. Fikri Yasin, anggota Ombudsman, menyatakan bahwa mobil-mobil tersebut menjadi bagian dari kecurigaan atas praktik tidak wajar di lapas. Tim kini berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melacak identitas pemilik kendaraan tersebut.

Akses keluar dari area lapas juga menjadi perhatian serius. Ditemukan dua pintu keluar di bagian belakang yang terhubung langsung ke permukiman warga, dengan pembatas hanya berupa semak dan rumpun bambu. Kondisi ini membuka celah besar terhadap risiko kaburnya narapidana tanpa pengawasan. Ombudsman menekankan pentingnya penutupan permanen akses tersebut dan penguatan sistem pengawasan.

Sebagai respons, Ombudsman meminta pihak Lapas Cibinong untuk merobohkan seluruh fasilitas mewah dalam waktu satu bulan sejak temuan. Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim juga akan melakukan sidak ulang dalam waktu kurang dari sebulan untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya