Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Rp401 M dari Ekspor Nikel Ilegal

Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat eks pejabat ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel, dengan kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar selama 2017–2020.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Rp401 M dari Ekspor Nikel Ilegal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020. Selain korporasi, empat mantan pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait di Sulawesi Tenggara juga turut dicatut sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap praktik manipulasi dokumen dan pelanggaran aturan ekspor tanpa pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Pemeriksaan menunjukkan bahwa PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, melakukan ekspor nikel secara ilegal selama tiga tahun tanpa memenuhi kewajiban dalam negeri. Untuk mendukung ekspor tersebut, perusahaan memanipulasi dokumen uji kadar nikel dengan melibatkan NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, yang menerbitkan sertifikat hasil uji yang tidak sesuai fakta. Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai dasar permohonan izin ekspor.

Proses izin ekspor yang dilanggar itu dilakukan secara tidak sah karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB), yang menjadi syarat utama. Namun, atas intervensi MTP, mantan Sekretaris Jenderal ESDM periode 2013–2017, bersama BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Ditjen Minerba, rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan. Di tingkat provinsi, MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, dan NR, Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP, juga turut membiarkan verifikasi dokumen tidak dilakukan secara komprehensif, sehingga RKAB yang dimanipulasi dinyatakan sah.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga memicu kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Penyidik menilai ada keterlibatan langsung dalam praktik suap, di mana para pejabat menerima sejumlah uang dari PT CNI sebagai imbalan atas tindakan melawan hukum. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tanggal 25 September 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP, serta Pasal 12A dan 12B UU Tipikor.

Dua tersangka, BS dan MAI, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sementara NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 14 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama jika tidak diawasi secara ketat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya