PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Rp401 M dari Ekspor Nikel Ilegal
Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat eks pejabat ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel, dengan kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar selama 2017–2020.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020. Selain korporasi, empat mantan pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait di Sulawesi Tenggara juga turut dicatut sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap praktik manipulasi dokumen dan pelanggaran aturan ekspor tanpa pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO).
Pemeriksaan menunjukkan bahwa PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, melakukan ekspor nikel secara ilegal selama tiga tahun tanpa memenuhi kewajiban dalam negeri. Untuk mendukung ekspor tersebut, perusahaan memanipulasi dokumen uji kadar nikel dengan melibatkan NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, yang menerbitkan sertifikat hasil uji yang tidak sesuai fakta. Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai dasar permohonan izin ekspor.
Proses izin ekspor yang dilanggar itu dilakukan secara tidak sah karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB), yang menjadi syarat utama. Namun, atas intervensi MTP, mantan Sekretaris Jenderal ESDM periode 2013–2017, bersama BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Ditjen Minerba, rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan. Di tingkat provinsi, MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, dan NR, Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP, juga turut membiarkan verifikasi dokumen tidak dilakukan secara komprehensif, sehingga RKAB yang dimanipulasi dinyatakan sah.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga memicu kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Penyidik menilai ada keterlibatan langsung dalam praktik suap, di mana para pejabat menerima sejumlah uang dari PT CNI sebagai imbalan atas tindakan melawan hukum. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tanggal 25 September 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP, serta Pasal 12A dan 12B UU Tipikor.
Dua tersangka, BS dan MAI, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sementara NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 14 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama jika tidak diawasi secara ketat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat eks pejabat ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel yang merugikan negara hampir 402 miliar rupiah.
26 September 2026

Empat Tersangka dan PT CNI Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
25 September 2026

17 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
BMKG memprediksi sejumlah daerah di Indonesia, termasuk sebagian Sulawesi Tenggara, berpotensi hujan lebat hingga 150 mm per dasarian pada Oktober 2026.
25 September 2026

Laboratorium Konfirmasi MBG Penyebab Keracunan Siswa
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sampel air minum berbahan kimia MBG sebagai penyebab keracunan pada puluhan siswa di Kabupaten Konawe.
25 September 2026
Berita Lainnya

Hongqi Perkuat Kehadiran di Indonesia dengan Dealer Pertama di Mampang
Sabtu, 26 September 2026, 09.19 WITA

Redmi Note 17 Dilengkapi Proteksi 36 Bulan untuk Pengguna Jangka Panjang
Sabtu, 26 September 2026, 09.09 WITA

Prabowo Cairkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra
Sabtu, 26 September 2026, 09.08 WITA

Koperasi Desa Diminta Manfaatkan Fasilitas di Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Tongke-Tongke Sinjai Berubah Jadi Pelabuhan Modern Berbasis Nelayan
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Singapura Bebaskan Petinggi Perusahaan dari Dakwaan Korupsi
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Warung Makan Gratis Sediakan 300 Porsi Harian untuk Warga
Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA

Pengembangan TOD Jakarta Diperluas ke Lebak Bulus dan Kawasan Pusat
Sabtu, 26 September 2026, 09.05 WITA

