PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat eks pejabat ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel yang merugikan negara hampir 402 miliar rupiah.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berlangsung dari 2017 hingga 2020. Penetapan ini menyusul temuan penyidik bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Dalam prosesnya, PT CNI diduga melakukan manipulasi dokumen uji kadar nikel dengan meminta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan sertifikat hasil uji yang tidak sesuai realitas. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan izin ekspor. Proses ini dilanjutkan dengan intervensi dari pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk MTP, mantan Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017, dan BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, yang secara melawan hukum menyetujui rekomendasi izin ekspor meski PT CNI belum memiliki RKAB—salah satu syarat wajib.
Kemudian, proses verifikasi dokumen RKAB juga dikhianati oleh dua pejabat di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, yakni MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara. Keduanya diduga sengaja tidak melakukan verifikasi komprehensif, sehingga persetujuan RKAB yang dipalsukan diterbitkan secara tidak sah dan digunakan untuk ekspor nikel ilegal.
Seluruh aksi tersebut, menurut penyidik, berdampak langsung pada kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tersangka, baik korporasi maupun individu, diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP subsider Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12A dan 12B UU Tipikor, dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023.
Dua tersangka, BS dan MAI, kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 14 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tanggal 25 September 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus yang merusak tata kelola sumber daya mineral nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Rp401 M dari Ekspor Nikel Ilegal
Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat eks pejabat ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel, dengan kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar selama 2017–2020.
26 September 2026

Empat Tersangka dan PT CNI Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
25 September 2026

17 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
BMKG memprediksi sejumlah daerah di Indonesia, termasuk sebagian Sulawesi Tenggara, berpotensi hujan lebat hingga 150 mm per dasarian pada Oktober 2026.
25 September 2026

Laboratorium Konfirmasi MBG Penyebab Keracunan Siswa
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sampel air minum berbahan kimia MBG sebagai penyebab keracunan pada puluhan siswa di Kabupaten Konawe.
25 September 2026
Berita Lainnya

Hongqi Perkuat Kehadiran di Indonesia dengan Dealer Pertama di Mampang
Sabtu, 26 September 2026, 09.19 WITA

Redmi Note 17 Dilengkapi Proteksi 36 Bulan untuk Pengguna Jangka Panjang
Sabtu, 26 September 2026, 09.09 WITA

Prabowo Cairkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra
Sabtu, 26 September 2026, 09.08 WITA

Koperasi Desa Diminta Manfaatkan Fasilitas di Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Tongke-Tongke Sinjai Berubah Jadi Pelabuhan Modern Berbasis Nelayan
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Singapura Bebaskan Petinggi Perusahaan dari Dakwaan Korupsi
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Warung Makan Gratis Sediakan 300 Porsi Harian untuk Warga
Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA

Pengembangan TOD Jakarta Diperluas ke Lebak Bulus dan Kawasan Pusat
Sabtu, 26 September 2026, 09.05 WITA

