Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat eks pejabat ESDM sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel yang merugikan negara hampir 402 miliar rupiah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Nikel Rp401 Miliar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berlangsung dari 2017 hingga 2020. Penetapan ini menyusul temuan penyidik bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Dalam prosesnya, PT CNI diduga melakukan manipulasi dokumen uji kadar nikel dengan meminta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan sertifikat hasil uji yang tidak sesuai realitas. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan izin ekspor. Proses ini dilanjutkan dengan intervensi dari pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk MTP, mantan Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017, dan BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, yang secara melawan hukum menyetujui rekomendasi izin ekspor meski PT CNI belum memiliki RKAB—salah satu syarat wajib.

Kemudian, proses verifikasi dokumen RKAB juga dikhianati oleh dua pejabat di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, yakni MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara. Keduanya diduga sengaja tidak melakukan verifikasi komprehensif, sehingga persetujuan RKAB yang dipalsukan diterbitkan secara tidak sah dan digunakan untuk ekspor nikel ilegal.

Seluruh aksi tersebut, menurut penyidik, berdampak langsung pada kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tersangka, baik korporasi maupun individu, diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP subsider Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12A dan 12B UU Tipikor, dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023.

Dua tersangka, BS dan MAI, kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 14 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tanggal 25 September 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus yang merusak tata kelola sumber daya mineral nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya