Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi XI Soroti Kebijakan PIP Maybank yang Diduga Picu PHK Sepihak

Komisi XI DPR RI meminta OJK meninjau ulang aturan PIP Maybank setelah aduan serikat pekerja soal PHK sepihak dan pelanggaran prosedur kerja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Komisi XI Soroti Kebijakan PIP Maybank yang Diduga Picu PHK Sepihak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengangkat isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai prioritas pembahasan. Pemantauan ini berawal dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di kompleks parlemen, di mana perwakilan Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) menyampaikan aduan terkait penerapan Performance Improvement Plan (PIP) yang dinilai tidak sesuai regulasi. Anggota Komisi XI, Amin AK, menegaskan bahwa mekanisme PIP yang diterapkan manajemen dinilai telah menyimpang dari tujuan awal, bahkan berpotensi digunakan sebagai alat untuk menghilangkan karyawan tanpa proses yang adil.

Amin menyoroti kekhawatiran bahwa PIP bisa dimanfaatkan secara subjektif, tanpa prosedur transparan atau kesempatan pembelaan bagi karyawan. Ia menyebut aduan tersebut memerlukan penanganan serius, terutama karena dugaan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak dilibatkan dalam proses pembentukan kebijakan. Menurutnya, penggunaan PIP yang tidak objektif dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam konteks ekonomi yang sedang menekan kelas menengah dan pekerja. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi terhadap aturan internal perusahaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan.

Dalam dokumen yang diserahkan ke Komisi XI, SPBMI menyatakan bahwa PIP di Maybank diduga dibentuk secara sepihak dan tidak melibatkan konsultasi bersama. Selain itu, serikat pekerja menduga kebijakan ini digunakan sebagai sarana untuk menekan karyawan secara sistematis, bahkan untuk mencapai efisiensi tenaga kerja tanpa mekanisme negosiasi. Isu ini semakin mengemuka setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan sikap tegas menolak PHK sepihak, menekankan pentingnya proses bipartit sebelum keputusan final diambil. Ia menyatakan akan memanggil pekerja yang terdampak untuk mendengar langsung keluhan mereka, serta mengusulkan pemulihan pekerjaan sebagai solusi utama.

Maybank Indonesia, dalam pernyataan resmi, menyatakan menghargai masukan dari berbagai pihak terkait penerapan PIP. Perusahaan menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari budaya manajemen kinerja yang diterapkan secara umum di banyak lembaga. Pihak bank menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kasus perselisihan ketenagakerjaan yang sedang berlangsung. Semua isu yang muncul, menurut mereka, telah diatasi melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku dan instansi pemerintah yang berwenang. Perusahaan juga menyatakan siap memberikan informasi tambahan kepada regulator jika diperlukan, termasuk terkait permintaan Komisi XI kepada OJK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya