Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Buka Alasan Harga Saham Bayan Tak Diumumkan

OJK menjelaskan mekanisme pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi saham tanpa pengungkapan harga, termasuk akuisisi 10 miliar saham Bayan Resources oleh PT Jhonlin Baratama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
OJK Buka Alasan Harga Saham Bayan Tak Diumumkan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait ketiadaan pengungkapan harga dalam transaksi akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang diketahui dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Dalam keterbukaan informasi emiten, jumlah saham yang dibeli mencapai 10 miliar, tetapi besaran harga per saham tidak disebutkan secara eksplisit. OJK menegaskan bahwa mekanisme pasar negosiasi memang memungkinkan kesepakatan harga secara privat tanpa harus dibuka ke publik.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek, menjelaskan bahwa transaksi di pasar reguler mengacu pada harga pasar yang terbentuk secara umum melalui sistem lelang berkelanjutan. Namun, untuk transaksi yang bersifat eksklusif dan dilakukan secara langsung antar pihak, pasar negosiasi menjadi alternatif yang sah dan diatur secara khusus. Dalam mekanisme ini, harga dapat disepakati secara bilateral tanpa kewajiban pengungkapan detail harga kepada publik.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa saat ini BEI sedang melakukan kajian mendalam terhadap batas minimum harga saham dalam pasar negosiasi. Meski saat ini harga terendah yang diperbolehkan di sistem JATS adalah Rp 1 per saham, ke depannya akan dipertimbangkan pengaturan lebih ketat terkait nilai harga agar tetap menjaga integritas pasar. Hal ini dilakukan sebagai respons atas masukan dari pelaku pasar yang menilai perlunya standar lebih jelas.

Proses akuisisi ini telah resmi dimulai dengan penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat antara pendiri Bayan Resources, Low Tuck Kwong, dan putrinya, Elaine Low, dengan PT Jhonlin Baratama. Perjanjian yang ditandatangani pada 16 September 2026 mencakup rencana pengalihan 10 miliar saham biasa milik emiten pertambangan tersebut. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi resmi yang diterbitkan oleh Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, kepada Bursa Efek Indonesia.

Pergerakan harga saham BYAN dalam periode terakhir menunjukkan tekanan bearish, dengan penurunan 12,12 persen dalam sepekan terakhir dan koreksi lebih dalam hingga 19,45 persen dalam sebulan terakhir, berdasarkan data dari TradingView. Meskipun demikian, OJK dan BEI menegaskan bahwa ketiadaan pengungkapan harga dalam transaksi tertentu tidak melanggar regulasi, selama dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya