Singapura Bebaskan Petinggi Perusahaan dari Dakwaan Korupsi
Dua mantan eksekutif Sembcorp Marine dibebaskan dari seluruh dakwaan terkait dugaan suap di Brasil, setelah jaksa memilih tidak menuntut dan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dua mantan petinggi perusahaan galangan kapal Singapura, Sembcorp Marine, telah dinyatakan bebas dari semua dakwaan terkait dugaan korupsi dalam operasi bisnis di Brasil. Keduanya, Wong Weng Sun selaku mantan Presiden dan CEO, serta Lee Fook Kang, mantan Senior General Manager Jurong Shipyard, tidak lagi menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung Singapura memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan jaksa yang menyarankan pemberian peringatan keras sebagai pengganti penuntutan formal.
Pengadilan pada Kamis (24/9/2026) mengabulkan permohonan penghentian dakwaan setelah sebelumnya KPK Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), telah memberikan peringatan serius kepada keduanya. Dakwaan sebelumnya mencakup lima tuduhan konspirasi memberikan gratifikasi koruptif kepada konsultan Brasil, Guilherme Esteves de Jesus, selama periode 2009 hingga 2014. Wong Weng Sun juga dituduh menghalangi penyelidikan dengan memerintahkan penghapusan email yang berisi bukti pembayaran suap, namun semua dakwaan kini telah ditiadakan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan CPIB terhadap Seatrium, entitas hasil merger antara Keppel Offshore & Marine dan Sembcorp Marine yang dibentuk tahun 2023. De Jesus, yang sebelumnya menjadi konsultan untuk Seatrium di Brasil, telah dihukum di negaranya pada 2020 dengan hukuman 19 tahun 4 bulan penjara karena korupsi, pencucian uang, dan keterlibatan dalam organisasi kriminal. Namun, pengadilan federal tingkat pertama Brasil kemudian membebaskannya pada 2023.
Perkara ini juga terkait dengan Operation Car Wash, salah satu investigasi korupsi paling besar di Brasil yang mengungkap jaringan suap dan pencucian uang lintas perusahaan dan pemerintahan. Pada Juli 2025, Seatrium menandatangani kesepakatan penghentian penuntutan bersyarat dengan otoritas Singapura dengan pembayaran senilai US$110 juta. Perusahaan juga berkomitmen membayar sekitar US$131 juta kepada otoritas Brasil sebagai bagian dari penyelesaian kasus tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Malam Kelam di Rumah Sakit: Keganasan dan Pemulihan
Film Survive the Night tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan narasi tegang tentang dua perampok yang terjebak dalam permainan hidup dan mati di rumah seorang dokter.
25 September 2026

TGB Janji Awasi Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah
Tuan Guru Bajang (TGB) menegaskan komitmen mengawal penegakan hukum terkait dugaan kekerasan seksual oleh mantan pimpinan ponpes di Lombok Tengah, dengan menekankan pentingnya keadilan bagi korban.
25 September 2026

Iran Tuding AS-Israel Teroris di Sidang PBB
Presiden Iran menegaskan bahwa negaranya justru korban agresi, bukan pelaku terorisme, dalam pidato di sidang Majelis Umum PBB.
25 September 2026

Puspadaya Minta Penahanan Segera Terhadap Tersangka Pencabulan Anak
Puspadaya Perindo mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial A, yang kini masih mengalami trauma psikologis.
25 September 2026
Berita Lainnya

Hongqi Perkuat Kehadiran di Indonesia dengan Dealer Pertama di Mampang
Sabtu, 26 September 2026, 09.19 WITA

Redmi Note 17 Dilengkapi Proteksi 36 Bulan untuk Pengguna Jangka Panjang
Sabtu, 26 September 2026, 09.09 WITA

Prabowo Cairkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra
Sabtu, 26 September 2026, 09.08 WITA

Koperasi Desa Diminta Manfaatkan Fasilitas di Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Tongke-Tongke Sinjai Berubah Jadi Pelabuhan Modern Berbasis Nelayan
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Warung Makan Gratis Sediakan 300 Porsi Harian untuk Warga
Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA

PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA

Pengembangan TOD Jakarta Diperluas ke Lebak Bulus dan Kawasan Pusat
Sabtu, 26 September 2026, 09.05 WITA

