Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Empat Tersangka dan PT CNI Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra

Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Empat Tersangka dan PT CNI Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat individu dan satu perusahaan, PT CNI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya manipulasi dokumen dan pelanggaran aturan dalam penerbitan izin ekspor nikel. Salah satu tersangka adalah mantan pejabat dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral di Kementerian ESDM, yang menjabat pada tahun 2017 hingga 2018.

Selain itu, dua pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara juga turut menjadi tersangka, termasuk Kepala Bidang Mineral dan Batubara periode 2017 hingga 2019 serta Kepala Unit Sucofindo Kendari yang menjabat dari 2012 hingga 2019. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan, belum memenuhi panggilan penyidik. Perusahaan PT CNI, yang memiliki izin usaha pertambangan operasi terintegrasi di Kolaka, diduga menjadi pihak yang menggerakkan tindakan melawan hukum tersebut.

Kasus ini bermula dari upaya PT CNI untuk melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Untuk mendukung ekspor, perusahaan meminta penerbitan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta dari Sucofindo Kendari. Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai dasar permohonan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM. Dalam proses tersebut, dua pejabat Kementerian ESDM, termasuk mantan Sekretaris Jenderal dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, secara tidak sah mengeluarkan rekomendasi meskipun PT CNI belum memiliki RKAB, dokumen wajib.

Kemudian, PT CNI meminta pihak Dinas ESDM Sultra untuk tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap pengajuan RKAB. Akibatnya, persetujuan RKAB yang dimanipulasi terbit dan digunakan sebagai dasar ekspor. Para pejabat negara yang memfasilitasi proses tersebut diduga menerima imbalan dari perusahaan. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp401 miliar, yang berasal dari potensi pendapatan negara yang tidak terkumpul akibat ekspor ilegal tanpa pemenuhan kewajiban DMO.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya