Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

43 Calon Advokat Sultra Lulus Ujian Kompetensi Dasar

Empat puluh tiga calon advokat asal Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan ujian kompetensi dasar secara nasional, menandai langkah penting menuju pengangkatan profesi hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 13x dibuka
43 Calon Advokat Sultra Lulus Ujian Kompetensi Dasar📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Empat puluh tiga calon advokat dari Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, 25 September 2026. Ujian yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini menuntut peserta menjawab 120 soal dalam durasi 120 menit, menguji pemahaman mendalam terhadap dasar-dasar hukum yang menjadi fondasi profesi advokat.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, Andri Darmawan, menekankan bahwa UKDPA bukan sekadar prosedur administratif, melainkan alat evaluasi kualitas kompetensi awal calon advokat. Ia menegaskan bahwa ujian ini menjadi penentu kesiapan intelektual dan profesional sebelum seseorang diberikan hak untuk mewakili klien dalam proses hukum.

Sebelum mengikuti UKDPA, seluruh peserta telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sehingga ujian ini menjadi titik penentu akhir sebelum proses pengangkatan sebagai advokat resmi. Andri menegaskan bahwa UKDPA memiliki posisi setara dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikelola organisasi advokat lain, dan menjadi syarat wajib dalam proses legalisasi profesi hukum.

Dari total 1.553 peserta nasional, 43 di antaranya berasal dari Sulawesi Tenggara, yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap standar profesionalisme dalam dunia hukum. Tidak hanya berharap lulus, para calon advokat ini menyadari bahwa ujian ini menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi kriteria dasar untuk menjalankan profesi dengan tanggung jawab dan integritas.

Pelaksanaan UKDPA kali ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa setiap advokat yang beroperasi di masyarakat memiliki dasar pengetahuan yang kuat dan kompetensi yang teruji. Dengan demikian, layanan hukum yang diberikan dapat diandalkan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya