Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat

KPK memeriksa 26 saksi untuk mengungkap mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi serta peran Ipda Yayat Sudrajat dalam dugaan suap proyek.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa 26 saksi dalam dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (24–25/9/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang menyangkut mekanisme penunjukan dan pelaksanaan proyek di daerah tersebut.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai lapisan, termasuk pelaku usaha, pejabat, dan pihak terkait lainnya yang memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam proses pengadaan. KPK menekankan pada aspek prosedural, khususnya apakah terjadi intervensi yang mengarah pada pemenangan satu pihak swasta secara tidak wajar.

Selain itu, penyidik juga menyoroti kemungkinan adanya pembagian fee atau imbalan yang mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk peran Ipda Yayat Sudrajat dalam proses tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah sosok tersebut memiliki kaitan langsung atau tidak dalam pengaturan proyek yang diduga melibatkan praktik korupsi.

Hasil pemeriksaan ini menjadi penguat bagi penyidik dalam menyusun bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks pengadaan yang bersifat strategis dan berdampak besar terhadap anggaran daerah. KPK menegaskan bahwa semua temuan akan menjadi dasar dalam penentuan langkah hukum selanjutnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya