Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Gowa Belum Ditahan, Pemeriksaan Segera Dilakukan

Penyidik Kortas Tipidkor belum menahan Bupati Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan, namun pemanggilan untuk pemeriksaan segera dijadwalkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Bupati Gowa Belum Ditahan, Pemeriksaan Segera Dilakukan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Korsel Tipidkor Polri menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meskipun ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya pada periode 2025–2026. Status tersangka ini diperoleh setelah proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan ahli secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa penyidik masih dalam tahap menyiapkan jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai waktu dan lokasi pemeriksaan akan disampaikan secara resmi setelah dipastikan.

Proses penyidikan sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan empat ahli, serta penggeledahan di empat lokasi strategis, termasuk rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, serta dua rumah milik pihak terkait bernama HA dan RP. Hasil penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti yang turut menjadi dasar penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa setelah gelar perkara digelar, semua pihak yang terlibat dalam forum tersebut sepakat untuk menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya